MA Terima PK Kedua Jessica Wongso, Sidang Segera Digelar dengan Bukti Baru

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Wongso (Dok. Ist)

Jessica Wongso (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Saat ini, MA sedang mempersiapkan sidang untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Sudah (menerima berkas permohonan PK), cuma informasi yang ke saya baru ditetapkan ada sidang,” ujar Jubir MA hakim agung Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025)

Yanto menjelaskan bahwa dalam PK kedua ini, majelis hakim yang mengadili terdiri dari lima orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Agung Yanto sebagai anggota 1 dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota 2. Sementara itu, dua hakim lainnya masih belum ditentukan.

Baca Juga :  Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Namun, Yanto mengaku belum mengetahui kapan sidang PK ini akan digelar, karena berkas permohonan masih belum sampai ke meja majelis hakim.

“Nanti ditanya dulu, karena berkas belum ke majelis hakim,” ucap Yanto yang juga akan mengadili PK Jessica.

Jessica Wongso mengajukan PK kedua dengan didampingi oleh kuasa hukumnya saat itu, Otto Hasibuan.

Otto menyatakan bahwa ada beberapa alasan dalam permohonan ini, salah satunya adalah adanya novum atau bukti baru yang dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga :  Tragis! Hendak Ambil Sendal Bocah 12 Tahun di Madiun Tewas Tenggelam

Otto mengungkapkan bahwa novum tersebut berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang disimpan dalam sebuah flash disk.

Menurutnya, rekaman itu dapat menjadi bukti bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Dia telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan PK pertama, namun semuanya ditolak.

Pada Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Kini, dengan PK kedua yang diajukan, ia berharap ada perubahan dalam putusan terhadap dirinya.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB