Ada Indikasi Kecurangan, Pencoblosan di TPS di Bengkalis Diulang

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 TPS di Bengkalis Lakukan PSU-SwaraWarta.co.id (Sumber: Riau24jam)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah temuan kecurangan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina, menyatakan bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terkait dugaan kecurangan di TPS tersebut.

Elmiawati menegaskan bahwa logistik pemilu PSU sudah tersedia, dan surat suara telah dicap sebagai tanda pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Membahas Keajaiban Bersama Habib Muhammad Alex, Kisah-Kisah yang Diluar Nalar

Untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), mereka telah menunjuk KPPS baru, yang tidak melibatkan anggota KPPS sebelumnya.

Menurut keterangan, pihak berwenang sudah menunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang kecurangan di dua TPS di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir saat pemungutan suara.

Potensi PSU di TPS 11 Desa Tengganau disebabkan oleh satu orang yang mencoblos dua kali dengan surat C pembaruan yang berbeda.

Di TPS 04 Babussalam, terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu.

Usman menyatakan bahwa pihaknya, bersama pengawas TPS, KPPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), akan membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU berdasarkan temuan tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Pasar Krian Sidoarjo, Ratusan Kios Pedagang Hangus

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.

Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang berpartisipasi dalam pileg.

Pada tanggal yang sama, Rabu, 14 Februari 2024, dilaksanakan juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Pasangan calon yang ikut serta adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Adapun soal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2024, dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang telah dijadwalkan berlangsung dari mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga :  Rice Cooker Tiger: Presisi dan Ketahanan dalam Memasak Nasi

Situasi ini mencerminkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam menangani temuan kecurangan dengan transparansi, memastikan pelaksanaan PSU yang adil, dan menjaga integritas proses pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru