SwaraWarta.co.id – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengingatkan para penagih utang atau debt collector agar tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik warga secara paksa.
“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur,” kata Fuady di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penagihan utang melalui sistem fidusia memiliki aturan dan prosedur hukum yang jelas. Oleh karena itu, debt collector harus mengikuti prosedur tersebut dan tidak boleh bertindak semaunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” ujarnya.
Fuady juga mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami langsung aksi perampasan kendaraan oleh debt collector untuk segera melapor melalui hotline polisi di nomor 110.
Sementara itu, seorang warga Tanjung Priok bernama Risdianto mengatakan bahwa dirinya sering melihat kelompok debt collector nongkrong di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, dekat Kantor Wali Kota.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan para debt collector itu sangat meresahkan dan bahkan pernah hampir menyebabkan kecelakaan saat mereka mencoba merampas motor target mereka.
Risdianto berharap tidak ada lagi aksi perampasan di jalan raya yang mengancam keselamatan orang lain. Ia juga meminta agar para debt collector tidak lagi berkumpul di lokasi tersebut.
“Kami berharap mereka tidak lagi berada di sana,” ucapnya.