Hakim Nonaktif PN Surabaya Ngaku Namanya Dijual dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idHakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, membela diri dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

“Demikian halnya dalam pembelaan ini saya memberikan alibi dengan argumentasi dan pembuktian terhadap sesuai fakta dan yuridis sehingga Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan, serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita,” ujar Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Dalam pleidoinya, Heru meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembelaan pribadi saya yang dibuat dalam keadaan serba keterbatasan dalam menjalankan proses hukum ini dengan penuh penderitaan baik moral, jiwa, raga,” ujarnya.

Baca Juga :  Calon Suami Tsaniyya Kabur Jelang Pernikahan, Resepsi Tetap Dilanjutkan

Ia mengaku tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus Ronald dan menyatakan bahwa namanya diperalat oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Heru juga menyebutkan bahwa pertemuan antara Erintuah dan pihak terkait merupakan inisiatif Erintuah sendiri, dan ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Heru berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus ini dengan bijaksana.

“Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan,” ujar Heru.

“Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat,” tambahnya.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru