Sah! Pemerintah Sebut THR Bagi Honorer Tidak Bisa Cair

- Redaksi

Sunday, 17 March 2024 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tito Karnavian
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa tenaga honorer dan pegawai perangkat desa tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Oleh karena itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito Karnavian saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Penembakan WNA di Badung, Bali, Masuk Unsur Pidana Pembunuhan Berencana

Namun, sebelumnya perangkat desa pernah menerima THR yang dibiayai oleh dana desa. 

Ketentuan ini akan dibahas bersama dengan asosiasi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tenaga honorer juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. 

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Bandung Barat

Tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok sesuai dengan nilai penghasilan pada bulan Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Aelain itu, termasuk tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk profesi guru dan dosen, komponen yang diterima terdiri dari 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Baca Juga :  Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. 

Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Berita Terkait

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Berita Terbaru