Kantor LBH-YLBHI Menteng Jakarta Pusat Terbakar

- Redaksi

Monday, 8 April 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gedung LBH yang terbakar
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi kebakaran di salah satu gedung LBH-YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat.

“Belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Menurut saksi mata, Wasiatun (Pemilik warung pecel lele di depan kantor LBH), ia mendengar 3 kali suara ledakan keras dan percikan api yang diduga berasal dari AC lantai 2 Gedung YLBHI,” kata Isnur dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebakaran diduga berasal dari lantai 2 bangunan tersebut. Informasi mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh pengurus YLBHI, Muhamad Isnur.

Isnur menyebut bahwa 6 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api. Kebakaran pun sempat merambat hingga ke lantai 3 gedung tersebut.

Baca Juga :  Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

“Dari ledakan ini kemudian muncul kobaran api yang langsung menjalar ke lantai 2 dan 3 gedung. Sekitar pukul 22.15, 6 unit mobil pemadam kebakaran datang dan berupaya memadamkan api. Saat ini kobaran api sudah dapat dipadamkan namun masih dalam proses pemantauan petugas damkar agar api tidak menjalar,” ucapnya.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan mengenai adanya korban jiwa akibat kebakaran tersebut.

BACA JUGA : 6 Unit Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api di Gedung LBH-YLBHI

Kebakaran yang terjadi pada salah satu gedung LBH-YLBHI ini memang menjadi keprihatinan tersendiri. 

LBH-YLBHI merupakan organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan pembelaan hukum yang membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Baca Juga :  Polisi Sebut 11 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta - Cikampek Berhasil diidentifikasi

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Belum diketahui kerugian yang dialami akibat kebakaran,” imbuhnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru