Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak Berlanjut, Ungkit Hak Cipta

- Redaksi

Friday, 8 September 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posan Tobing (Instagram/posantobing)


SwaraWarta.co.id – Kisruh berkelanjutan yang melibatkan mantan personil grup band Kotak, Posan Tobing dengan band Kotaknya sendiri memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Posan Tobing kembali melaporkan mantan band yang pernah diusungya, yakni Kotak ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (6/9) dua hari kemarin.

Posan Tobing bersikeras untuk melanjutkan pelaporannya kepada Tantri dan kawan-kawannya yang merujuk soal pelanggaran hak cipta atas lagunya yang dinyanyikan oleh band Kotak.

Dalam laporannya kepada pihak berwajib, Posan Tobing bersikeras agar Tantri dan kawan-kawan di Kotak untuk tidak menyanyikan lagu ciptaannya saat masih menjadi bagian dari grup tersebut.

Hal ini tentu saja didebat oleh para personil band Kotak yang merasa bahwa lagu itu bukan lagu ciptaan Posan sendiri, tetapi lagu yang diciptakan secara bersama-sama.

Itu artinya, lagu tersebut bukan mutlak milik Posan Tobing seorang, jadi tak bisa diklaim sebelah pihak.

Namun, hal tersebut kembali didebat oleh kuasa hukum Posan Tobing, Jerrys Napitupulu dengan mengatakan bahwa meskipun sebuah lagu diciptakan banyak orang, tetap saja harus meminta izin kepada semua orang yang menciptakan lagu tersebut.

Meski pernah dilakukan mediasi dan permintaan maaf di antara kedua pihak, tetapi bagi Posan, masalah pelaporan secara hukumnya harus terus berlanjut untuk mempertahankan haknya.

Untuk soal pelaporannya ke Polda Metro Jaya, Posan telah menunjukkan buktinya dengan nomor registrasi perkara LP/B/5290/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Sebelum melakukan pelaporan, Posan sudah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada tiga personil Kotak, yakni Cella, Tantri, serta Chua.

Bukan hanya satu kali tetapi Posah melayangkan somasi sebanyak 3 kali, dan 1 kali somasi terbuka yang melarang Kotak untuk menyanyikan lagunya saat manggung di manapun.

Akan tetapi, menurut Posan, somasi dirinya tetap diabaikan oleh band Kotak tersebut, yang akhirnya membuat dirinya memutuskan untuk melakukan pelaporan.

Bagi Posan pengabaian tersebut tentu saja membuat dirinya geram karena Kotak masih menyanyikan lagu-lagunya pada saat manggung mesti sudah disomasi.

Kisruh ini terus berlanjut sampai ditemukan titik terang atas permasalahan ini.


Posan Tobing sebenarnya sudah melakukan mediasi dan permaafan, tetapi ia akan tetapi melajukan permasalahan ini di ranah hukum.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB