Tanggal Merah dan Hari Natal 2024: Cek Libur dan Cuti Bersama

- Redaksi

Sunday, 17 November 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perayaan natal (Dok. Ist)

Ilustrasi perayaan natal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menjelang akhir tahun 2024, masih ada dua tanggal merah yang bisa dinikmati di bulan Desember, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Berikut informasi lengkapnya.

Tanggal Merah Desember 2024

Bulan Desember menyisakan dua tanggal merah untuk libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Natal:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal.

Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi tanggal merah di tahun 2024. Untuk mengoptimalkan libur, Anda bisa memanfaatkan Jumat, 27 Desember 2024 sebagai hari cuti tahunan.

Tema Natal 2024

Baca Juga :  Nego PSK, Pria di Tanah Abang Babak Belur Dikeroyok

Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menetapkan tema Natal tahun ini:

Marilah sekarang Kita pergi ke Betlehem” (Lukas 2:13).

Ayat tersebut menggambarkan suasana damai saat sejumlah besar malaikat memuji Allah di malam kelahiran Yesus.

Daftar Hari Penting di Bulan Desember

Selain Natal, Desember juga dipenuhi berbagai hari penting nasional dan internasional. Berikut daftar lengkapnya:

1 Desember: Hari Artileri, Hari AIDS Sedunia.

2 Desember: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan.

3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional, Hari Bakti Pekerjaan Umum.

5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional.

10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia.

22 Desember: Hari Ibu.

Persiapan Akhir Tahun

Dengan memanfaatkan sisa libur di bulan Desember, Anda bisa merencanakan liburan lebih panjang atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

Baca Juga :  Satpol PP di Bogor Grebek Warung Remang-remang hingga Amankan Belasan Wanita yang Diduga PSK

Jangan lupa untuk menyesuaikan jadwal cuti Anda agar tidak mengganggu pekerjaan di akhir tahun!

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru