Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

- Redaksi

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

SwaraWarta.co.id – YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Penetapan ini menandai puncak dari proses hukum cepat yang berlangsung hanya dalam beberapa hari setelah video kontroversialnya viral.

Kronologi Penetapan Tersangka Resbob

Kasus ini berawal saat video siaran langsung Resbob yang mengandung hinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib menyebar di media sosial. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melacak dan menangkap Resbob.

Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ini akhirnya diamankan di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025, sebelum dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaa. Proses hukum berjalan cepat. Setelah menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan ahli, Polda Jabar resmi menaikkan status Resbob menjadi tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Motivasi dan Pasal yang Dijerat

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung. Ia menyadari bahwa konten bernada kebencian tersebut berpotensi viral, yang akan mendatangkan banyak penonton dan keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukuman yang dihadapi Resbob mencapai 6 tahun penjara, bahkan dapat diperberat hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ragam Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Kemerahan, Terbukti Efektif!

Dampak Langsung dan Reaksi Publik

Selain proses hukum, Resbob juga menerima dampak langsung dari tindakannya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tempatnya menempuh pendidikan, telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepadanya. Pihak kampus menilai pernyataan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakter institusi.

Kasus ini pun mendapatkan sorotan luas. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan kemarahan dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak karena ucapan Resbob dinilai berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sementara itu, kuasa hukum Viking Persib Club menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Polda Jabar dalam menangani laporan mereka.

Pelajaran bagi Publik

Kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum. Ujaran kebencian yang menyasar suku, agama, ras, atau golongan tertentu merupakan tindakan pidana yang serius. Setiap konten yang diunggah ke internet dapat memiliki konsekuensi nyata, baik secara hukum maupun sosial.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Bogor 14 Korban Mengalami Luka-Luka

Proses hukum terhadap Resbob masih berlanjut, dengan polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama kreator konten digital, untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahan dan pernyataan di ruang publik daring.

Berita Terkait

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat
Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik
Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Viral Lagi, Netizen Ramai Memburu Link
Kabar Duka untuk Dunia Musik Indonesia, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia
5 Tips Mudik Lebaran Aman: Panduan Lengkap Perjalanan Nyaman sampai Tujuan!

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Saturday, 7 March 2026 - 20:18 WIB

Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Saturday, 7 March 2026 - 20:15 WIB

Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Saturday, 7 March 2026 - 20:12 WIB

Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik

Berita Terbaru