Polisi Ungkap Modus Pencurian di Minimarket Jakarta

- Redaksi

Monday, 19 May 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Mei, dan melibatkan tiga tersangka, yaitu Danar Fauzan Supandi, Tazul Arifin, dan Abdul Yusup Apriyana.

“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu karyawan minimarket, Abdul Yusup Apriyana.

Baca Juga :  Dapat Banyak Kritikan, MA Respon Putusan Hakim Terkait Kasus Harvey Moeis yang Dianggap Terlalu Ringan

Tersangka Danar dan Tazul berperan sebagai eksekutor, sedangkan Abdul Yusup menjadi otak kejahatan.

“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta,” ujar Ade.

Danar memukul dan menodongkan senjata mainan kepada Abdul Yusup, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Sementara itu, Tazul memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko. Setelah itu, Danar mengambil uang dari brangkas sebesar Rp49.800.000 dan satu unit ponsel milik Abdul Yusup.

“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” ucap Ade.

Baca Juga :  BNI Sambut Positif Penurunan Suku Bunga BI, Prediksi Dampak Positif bagi Pasar dan Perbankan

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka pada Sabtu, 17 Mei, pukul 01.30 WIB di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB