Kelola 27 Situs Video Seks Anak, Honorer Kantor Desa Ditangkap

- Redaksi

Thursday, 14 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa
(Dok. Ist)

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan seorang tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer  kantor desa. 

Tersangka yang berinisial OS ini diduga telah mengelola sebanyak 27 situs yang berisi konten pornografi anak sejak tahun 2015.

Kombes Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada bulan Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri,” kata Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Diterjang Angin Puting Puluhan Rumah di Muara Enim Alami Kerusakan

OS, yang kesehariannya bekerja di kantor desa di wilayah Pangandaran sebagai admin dan pengelola situs desa, ternyata menjalankan aktivitas ilegal dengan mengunggah konten pornografi anak di situs-situs yang ia kelola.

“Kemudian, tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” katanya

Melalui aktivitas tersebut, OS mendapatkan penghasilan yang cukup besar salah satunya dari pemasangan iklan di situs-situs pornografi yang dikelolanya.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayarnya per klik.”

Baca Juga :  Fairy Garden Bandung: Liburan Ala Negeri Dongeng yang Instagramable

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, CPU, dan akun email milik pelaku.

Berdasarkan perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru