Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (29), Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak dari anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat dengan dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi, Ronald dikenakan pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan. Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana ayat ketiga menyatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Sambut Kepulangan Jokowi, ASN dan Pelajar Dikerahkan Sepanjang Jalan

Sementara itu, Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tersangka adalah anak dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru