Ilustrasi narkoba yang digunakan oleh anggota DPRD NTT ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Tiga orang telah tertangkap di Nusa Tenggara Timur karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah anggota DPRD NTT, Rocky Winaryo, asisten pribadi Wulan, dan ketua tim sukses Beno. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang saat diwawancarai di Kota Kupang, NTT, Rabu (28/2/2024).
Setelah penyelidikan, terungkap bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan milik Beno, yang dipesan dari Jakarta dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” bebernya.
Sabu-sabu tersebut memiliki berat 2,05 gram, tetapi setelah ditimbang oleh BPOM, beratnya hanya 1,8 gram.
Karena melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, Beno dihadapkan pada ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Wulan hanya bertugas mengambil paket sabu-sabu atas perintah Beno dan hanya menjadi saksi.
Politisi dari Partai Perindo, Rocky Winaryo, telah dibebaskan dengan mendapat perawatan jalan selama satu bulan.
“Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, Kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami,” tandasnya.
Sebelum kejadian itu, Wulan ditangkap saat hendak mengambil paket sabu-sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada hari Senin, 26 Februari 2024.
Dia diinstruksikan oleh Beno untuk mengambil paket tersebut.