Hukum Suntik KB Saat Puasa: Apakah Membatalkan atau Tidak?

- Redaksi

Monday, 3 March 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suntik KB (Dok. Ist)

Ilustrasi suntik KB (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Suntik KB adalah salah satu metode kontrasepsi yang digunakan untuk menunda atau mencegah kehamilan.

Metode ini bekerja dengan menyuntikkan hormon progestin ke dalam tubuh, biasanya di paha, lengan atas, bokong, atau bawah perut. Agar efektivitasnya tetap terjaga, suntikan harus dilakukan secara rutin sesuai jadwal.

Namun, muncul pertanyaan, apakah suntik KB yang dilakukan saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Suntik KB Saat Puasa

Menurut Ustazah Lailatis Syarifah, suntik KB tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntik KB dianggap sebagai cairan obat yang bekerja di dalam tubuh, bukan sebagai asupan makanan atau minuman.

Dalam hukum Islam, suntikan obat yang tidak masuk melalui saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Imam Nawawi yang dikutip dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa obat yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan ke daging tidak membatalkan puasa.

Sebaliknya, puasa bisa batal jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, alat kelamin, atau dubur. Hal ini merujuk pada pendapat ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Ibnu al-Hammam al-Hanafi.

Suntik KB sendiri diserap melalui pori-pori kulit atau pembuluh darah, bukan melalui rongga tubuh yang terbuka. Hal ini mirip dengan air yang terserap melalui kulit saat mandi, yang juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Gak Perlu ke Tempat Gym, Ini 8 Cara Sederhana Memulai Rutinitas Kebugaran di Rumah Tanpa Alat

Suntik KB Berbeda dengan Suntik Nutrisi

 

Perlu diketahui bahwa suntik KB berbeda dengan suntik nutrisi atau infus. Suntik KB tidak memberikan efek mengenyangkan atau menghilangkan rasa haus, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti makanan dan minuman. Oleh karena itu, suntik KB tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, para ulama masih berbeda pendapat mengenai hukum suntik nutrisi dan infus saat puasa. Sebagian ulama, seperti Imam al-Ramli, berpendapat bahwa suntikan tersebut bisa membatalkan puasa karena memberikan energi layaknya makanan.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa infus tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW pernah membasahi kepalanya untuk menghilangkan panas dan dahaga, yang diqiyaskan dengan infus yang bertujuan menyegarkan tubuh.

Berita Terkait

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap
Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya
Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup
Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!
Ternyata ini Penyebab Jerawat di Jidat dan Cara Mengatasinya
Inspirasi Outfit dengan Dress Wanita untuk Berbagai Ukuran Tubuh
Kenapa Mulut Terasa Pahit? Ternyata ini Penyebab Umumnya!
5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 18:01 WIB

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Wednesday, 8 October 2025 - 11:53 WIB

Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya

Sunday, 5 October 2025 - 15:56 WIB

Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup

Saturday, 4 October 2025 - 11:24 WIB

Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

Thursday, 2 October 2025 - 16:40 WIB

Ternyata ini Penyebab Jerawat di Jidat dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka

Berita

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Saturday, 18 Oct 2025 - 17:45 WIB