Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

- Redaksi

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Tidak dapat dipungkiri bahwa isu “Apakah benar 2026 tidak ada lagi honorer?” masih menjadi topik hangat yang memicu keresahan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan regulasi dan fakta terbaru, jawabannya adalah: benar bahwa status honorer akan dihapus, namun pemerintah memastikan bahwa penghapusan ini dilakukan secara bertahap dan tidak akan diikuti dengan PHK massal pada tahun 2026. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik isu tersebut.

Dasar Hukum: Peralihan Menuju Sistem ASN Murni

Kebijakan penghapusan status honorer merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa sistem kepegawaian nasional hanya akan mengenal dua jalur utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan demikian, istilah “honorer” secara resmi tidak lagi diakui dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Lawan Indonesia, Kapten Vietnam Remehkan Timnas Lokal

Jadwal Penghapusan: Ada Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Meskipun aturan tersebut mulai efektif berlaku, pemerintah tidak serta-merta memberhentikan seluruh tenaga non-ASN di awal tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menetapkan masa transisi yang memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer untuk tetap mengajar dan menerima gaji hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah negeri yang sangat bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.

Tidak Ada PHK Massal, Melainkan Penataan Status

Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah tidak benar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru menjadi payung hukum untuk melindungi para guru, bukan untuk memberhentikan mereka.

Baca Juga :  Recap Episode 6 Agatha All Along: Kisah Masa Lalu Teen Terungkap dan Misinya Dibeberkan

Beberapa pemerintah daerah bahkan mulai menyebut tenaga honorer dengan istilah baru seperti “Pendamping Belajar” sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur tanpa menghilangkan peran mereka.

Solusi Pemerintah: Migrasi ke Skema PPPK

Lalu, bagaimana nasib para honorer setelah Desember 2026? Pemerintah menyiapkan skema migrasi ke status PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Tenaga honorer yang memenuhi syarat dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diarahkan untuk mengikuti seleksi ASN agar dapat diangkat statusnya secara resmi.

Bagi yang belum berhasil menjadi PPPK Penuh Waktu, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi jangka pendek untuk menghindari kekosongan tenaga, dengan jaminan gaji yang tidak lebih rendah dari upah yang diterima sebelumnya.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Tersangka Pembunuhan Siswi MTS di Pacitan

Singkatnya, 2026 bukanlah akhir dari pengabdian para honorer, melainkan sebuah fase transisi dan penataan. Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal, sambil terus mendorong agar seluruh tenaga non-ASN dapat segera beralih status menjadi bagian dari ASN melalui mekanisme seleksi yang tersedia.

 

Berita Terkait

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?
Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!
VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 10:28 WIB

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terbaru

Cara Daftar IKD

Teknologi

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

Tuesday, 22 Sep 2026 - 14:30 WIB