Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Larangan LGBT, Bagaimana Isinya?

- Redaksi

Thursday, 14 December 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Teknik UGM (Dok. Istimew)

SwaraWarta.co.id – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini mengeluarkan larangan LGBT.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana larangan ini dibuat melalui Surat Edaran nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023, yang ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Profesor Selo, pada (1/13)

Sementara itu, Dasar hukumnya adalah Peraturan Rektor UGM. Larangan dikeluarkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Selain itu, edaran ini juga dibuat untuk mencegah pencurian pemikiran, pandangan, sikap, atau perilaku yang mendukung atau terkait (LGBT) di Fakultas Teknik UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Fakultas Teknik UGM. Edaran tersebut menjadi tanggung jawab universitas.

Baca Juga :  Rekan Kerja Ungkap Sifat Asli Sandy Permana, sebut Tempramental

“Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM). Apa pun yang diputuskan bagian dari UGM, termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).

Adapun dua poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB