Imbas Hina Penjual ES Teh di Magelang, Pengamat Politik Minta Presiden Prabowo Subianto Pecat Gus Miftah

- Redaksi

Wednesday, 4 December 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Gus Miftah menghina pedagang es teh (Dok. Ist)

Momen Gus Miftah menghina pedagang es teh (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengamat politik dan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, memberikan kritik tajam terhadap Gus Miftah, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Fernando meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Gus Miftah setelah sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dirinya mengejek penjual es teh dan air mineral kemasan.

“Sangat disayangkan adanya pernyataan yang merendahkan terhadap pedagang kecil oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah,” kata Fernando dilansir dari SINDOnews, Rabu (4/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fernando, ucapan Gus Miftah telah merendahkan pedagang kecil yang sedang berusaha mencari nafkah, khususnya pada acara Magelang Bersholawat yang dihadiri oleh berbagai tokoh agama.

Baca Juga :  Warga Kulon Progo Ditemukan di Lereng Bukit Usai Menghilang Berhari-hari

Fernando juga menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

“Sebaiknya Presiden Prabowo mencopot Gus Miftah dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden agar lebih leluasa menjalankan aktivitasnya sebagai pendakwah. Jangan sampai menjadi beban Presiden Prabowo karena gaya bicaranya yang merendahkan seperti pedagang kecil,” pungkasnya.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB