Miris, Korban Prostitusi Baru Dapatkan Bayaran setelah Layani 70 Pria

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi dalam praktik prostitusi online di Jakarta Selatan.

Korban diminta untuk melayani hingga 70 pria agar memperoleh bayaran sebesar Rp 3.500.000.

Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1.500.000 per sesi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).

“Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000,” kata Kompol Nunu.

Baca Juga :  Diungguli Pramono Rano, Kubu RIDO Sebut Ada Kecurangan Rival

“Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu,” imbuhnya.

Namun, korban hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu per tamu yang dilayani.

Menurut Nunu, korban mengalami eksploitasi seksual dengan ancaman jeratan utang.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya bertugas sebagai pengantar korban, sedangkan dua lainnya berperan sebagai admin yang menghubungkan dengan pelanggan.

Seorang muncikari yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” kata Kompol Nunu.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB