Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Himbau Masyarakat Tak Takbir Keliling Pakai Sound Horeg

- Redaksi

Friday, 5 April 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AKBP Anton Prasetyo 
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Ponorogo mengimbau warga di kota tersebut untuk tidak berkeliling menggunakan sound horeg saat malam takbiran. 

Hal ini dicantumkan dalam Surat Himbauan nomor B/271/IV/OPS.4.5./2024/Satbinmas yang diterbitkan oleh Polres Ponorogo

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa takbir keliling dengan kendaraan roda 4 atau lebih serta menggunakan sound horeg dapat mengganggu ketertiban warga terutama saat malam hari. 

BACA JUGA : Imbas Arus One Way, Sejumlah Pedagang di Ponorogo Mengeluh Ke DPRD

Larangan ini didasarkan pada masukan dari warga dan tokoh agama.

“Bahwa ini hasil evaluasi kita selama ini tentang hasil musyawarah bersama masyarakat, masukan juga dari tokoh agama,” ucapnya, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga :  Asus Zenfone 10 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga dan Spesifikasi Terbaru

Kendati demikian, pihak kepolisian masih memperbolehkan takbiran dengan sound horeg selama tidak dilakukan dalam bentuk berkeliling ataupun hanya di wilayah lapangan saja. 

“Silahkan pakai sound horeg tapi di lapangan jangan di jalanan, jadi tidak berkeliling,” lanjutnya.

Namun, jika terjadi pelanggaran, kepolisian akan memberikan sanksi berupa tilang dan kendaraan serta sound horeg akan disita di Mapolres Ponorogo. 

“Kami akan lakukan penindakan apabila ada yang melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru