KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan proses verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Raffi Ahmad.

Hasil dari laporan tersebut dijadwalkan untuk diumumkan secara resmi dalam pekan ini melalui situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang pejabat negara, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sehingga harus mematuhi aturan transparansi kekayaan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Menurut data yang dilansir dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,9 triliun.

Baca Juga :  Miris, Korban Prostitusi Baru Dapatkan Bayaran setelah Layani 70 Pria

Sumber pendapatan utamanya berasal dari berbagai sektor, termasuk bisnis, usaha pribadi, serta aktivitas di media sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap total kekayaannya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah diumumkan KPK, tercatat bahwa sebanyak 123 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 123 pejabat tersebut terdiri dari dua kelompok.

Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yang mencakup mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya dikategorikan sebagai wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai pejabat negara.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kredit Fiktif, Dirut BPR Jepara Artha Diperiksa KPK

Menurut Pahala, pejabat yang dilantik pada 21 Oktober 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 diberikan tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi yang diterapkan kepada seluruh pejabat negara.

Dengan adanya pengumuman resmi mengenai LHKPN Raffi Ahmad dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui secara jelas rincian kekayaannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Berita Terbaru

Mees Hilgers

Olahraga

Mees Hilgers Dipastikan Bertahan di FC Twente

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:00 WIB