Jangan Berani Coba, Ini Sanksi untuk Pelaku Judi Online

- Redaksi

Tuesday, 18 June 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist

swarawarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online (judol) hingga saat ini hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang seharusnya ditegakkan lebih tegas agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, pemain judol harus ditindak tegas karena dapat membuat keluarganya miskin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024)

Baca Juga: Menkominfo Sebut Judol dan Pinjol Saudaraan, Begini Katanya!

Baca Juga :  Meutya Hafid Dorong Dewan Pers Redefinisi Peran Hadapi Tantangan Digital

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol, yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan dirinya sebagai wakil ketua pengarah.

 Ada tiga skema yang dilakukan untuk memberantas judol di Indonesia. 

Pertama, dengan melakukan pencegahan dengan cara memblokir seluruh situs judol. Kedua, dengan melakukan penindakan, yakni menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, melakukan rehabilitasi korban judol.

Baca Juga: Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Rehabilitasi korban judol akan dilakukan oleh pihaknya bersama Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dan transaksi tersebut dilakukan ke sejumlah negara. 

Baca Juga :  Kronologi KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

“Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Namun, tidak dijelaskan negara mana saja yang terlibat dalam kasus ini oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pada tindakan pembunuhan dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan praktik judi online yang marak.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru