Sumpah Advokat Razman Disebut, Hotman Paris Angkat Bicara

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo.

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Naustion tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Larangan ini mencakup semua aktivitas hukum di berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” katanya

Hotman juga menambahkan bahwa keputusan MA ini mencerminkan sikap tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus, yang dianggap mencemarkan kehormatan pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan bos, sudah kelewatan,” katanya.

Ia menilai bahwa perilaku mereka selama persidangan telah melampaui batas sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak seharusnya terjadi di ruang sidang.

Tindakan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjaga wibawa lembaga peradilan.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif atau Firdaus terkait keputusan pembekuan berita acara sumpah mereka.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Warga Berduka

Keputusan ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, karena menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

Mahkamah Agung diharapkan terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar kode etik dalam dunia hukum.

Berita Terkait

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Daftar Internet Rakyat

Teknologi

Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!

Monday, 24 Nov 2025 - 16:30 WIB