Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penunjukan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang pada hari Senin, 8 Juli 2024.

 

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman saat diwawancari di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pegi Setiawan. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa Polda Jabar hanya diwajibkan untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Baca Juga :  Sakit Hati, Pemuda di Lamongan Tega Habisi Istri Orang

 

Hakim juga menyatakan bahwa proses penunjukan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

 

Setelah putusan praperadilan ini, Pegi Setiawan tidak lagi dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun saat ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan tetap menyatakan niat untuk meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penunjukan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Selain sebagai ganti atas kerugian yang diterima pegi setiawan, gugatan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menyepelekan kuli bangunan.

Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni RM selaku kuasa hukum Pegi.

Baca Juga :  Dr, Yan Prajoko, dihentikan dari Dekan Imbas kasus Bullying Aulia

 

Gugatan ganti rugi yang diajukan mencakup ganti rugi materil dan immateril yang dialami oleh Pegi Setiawan selama proses hukum tersebut.

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB