Seorang Suami Tega Aniaya dan Bunuh Istri, Terungkap dari Buku Diari

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi penganiayaan atau kekerasan terhadap perempuan
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Permasalahan di rumah tangga diduga menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian ibu rumah tangga bernama Dayang Santi (40) di Malang. 

Polisi menemukan sebuah jurnal yang berisi pengakuan sedih dari Dayang Santi terkait kondisi rumah tangganya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnal tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh polisi. Diketahui bahwa Dayang Santi meninggal setelah suaminya, Ditya Mukhsan Muhammad (40), memberinya minuman pembersih lantai.

“Ada buku diari korban yang kami amankan sebagai barang bukti. Dalam buku diari itu berisi ungkapan, curahan hati korban selama hidup,” terang Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, dilansir detikJatim, Senin (12/2/2024

Baca Juga :  Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang

Menurut Gandha, membaca isi jurnal yang dimiliki Dayang Santi menguatkan dugaan bahwa tulisan tersebut ditujukan kepada suaminya. Saat ini, Ditya telah menjadi tersangka.

Selain menemukan jurnal tersebut, polisi menemukan bukti lain dari dugaan KDRT yang dilakukan tersangka kepada korban. 

Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terjadi sejak awal pernikahan pada tahun 2015 hingga 2019.

Gandha menambahkan bahwa membaca jurnal Dayang Santi juga menguatkan dugaan adanya pertikaian dalam rumah tangga tersangka dengan korban. 

Ketidakharmonisan dalam hubungan tersebut juga sering menjadi penyebab pertengkaran.

“Jadi ketika melihat buku diari korban menguat hubungan antara korban dan tersangka ada permasalahan,” imbuh Gandha.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB