Terus Merangkak, Segini Harga Cabai Sekarang

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabai
(Dok. Ist)

Cabai (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pedagang pasar mengonfirmasi bahwa harga berbagai jenis cabai mengalami kenaikan belakangan ini.

“Kenaikan harga jelang nataru itu wajar, sudah hukum alam karena supply dan demand. Harga cabai memang ada kenaikan tetapi relatif aman. Cabai ini karena iklimnya di beberapa daerah yang tinggi, ada musibah banjir,” kata dia dilansir detikcom, Jumat (20/12/2024).

Penyebab utamanya adalah pasokan yang menurun akibat cuaca ekstrem yang memengaruhi masa panen di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, menegaskan bahwa kenaikan harga cabai ini masih dalam batas yang wajar.

“Nggak-nggak, nggak sampai (harga Rp 100.000). Tetapi ya relatif aman dan terjaga saat ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Apa Saja Jenis Talak? Ketahui Hukum, Rukun, dan Jenisnya!

Selain masalah pasokan, meningkatnya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 juga menjadi faktor pendorong kenaikan harga tersebut.

Ketika ditanya apakah harga cabai akan mencapai Rp 100.000 per kilogram seperti yang pernah terjadi di masa lalu, Mansuri optimistis bahwa angka tersebut tidak akan terlampaui tahun ini.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional pada Jumat (20/12/2024), harga rata-rata nasional cabai rawit merah naik sebesar Rp 1.110 per kilogram menjadi Rp 44.520 per kilogram.

Sementara itu, cabai merah keriting mengalami kenaikan Rp 620 per kilogram, sehingga harganya menjadi Rp 37.510 per kilogram.

Dalam sepekan terakhir, harga cabai merah keriting telah meningkat Rp 4.520 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 32.990 per kilogram.

Baca Juga :  Madura United ke Semifinal AFC Challenge League Usai Taklukkan Tainan City 3-0

Sementara itu, cabai rawit merah naik Rp 4.540 per kilogram dari harga pekan lalu yang tercatat Rp 39.980 per kilogram.

Papua Pegunungan mencatat harga cabai rawit merah tertinggi, yakni Rp 99.050 per kilogram, sementara harga terendah ada di Sulawesi Selatan dengan Rp 26.150 per kilogram.

Di Jakarta, harga cabai rawit merah mencapai Rp 53.780 per kilogram.

Untuk cabai merah keriting, harga tertinggi juga tercatat di Papua Pegunungan sebesar Rp 81.240 per kilogram, sedangkan yang terendah berada di Sulawesi Selatan dengan Rp 22.580 per kilogram.

Di Jakarta, cabai merah keriting dihargai Rp 49.900 per kilogram.

Secara umum, harga rata-rata nasional masih berada dalam kisaran Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Modus Tukar Uang, WNA Terekam CCTV Lakukan Penipuan

HAP untuk cabai rawit merah di tingkat konsumen berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, sedangkan untuk cabai merah keriting berada di kisaran Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru