Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

- Redaksi

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa Itu Matel?

Apa Itu Matel?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah melihat sekelompok orang yang duduk di pinggir jalan sambil memperhatikan plat nomor kendaraan yang lewat.

Mereka sering disebut sebagai Matel. Namun, apa itu Matel sebenarnya dan bagaimana aturan mainnya secara hukum?

Melalui artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai profesi yang cukup kontroversial ini agar Anda lebih paham dan tidak panik saat berpapasan dengan mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Apa Itu Matel (Mata Elang)

Matel adalah singkatan dari Mata Elang. Secara istilah, Matel adalah orang atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk melacak dan mengidentifikasi kendaraan bermotor yang mengalami kredit macet atau menunggak cicilan.

Baca Juga :  Bobol Konter HP di Ponorogo, Pria Ini Ditangkap Setelah Jual Barang Curian untuk Mabuk

Sesuai namanya, mereka memiliki penglihatan yang “tajam” dalam memantau plat nomor kendaraan.

Mereka biasanya dibekali dengan aplikasi khusus berisi data kendaraan yang memiliki masalah administratif dengan pihak kreditur.

Bagaimana Cara Kerja Mata Elang?

Cara kerja Matel cukup sistematis. Berikut adalah tahapan yang biasanya mereka lakukan:

  1. Pemantauan di Titik Strategis: Mereka biasanya berkelompok di lampu merah atau pinggir jalan raya yang ramai.
  2. Pengecekan Data: Menggunakan aplikasi di smartphone, mereka memasukkan nomor plat kendaraan yang dicurigai.
  3. Pembuntutan: Jika data di aplikasi menunjukkan kendaraan tersebut menunggak, mereka akan membuntuti atau langsung memberhentikan pengendara.
  4. Negosiasi atau Penarikan: Mereka akan mengarahkan pengendara untuk menyelesaikan tunggakan atau, dalam beberapa kasus, mencoba menarik unit kendaraan.
Baca Juga :  Gibran ke Medan Bagikan Sembako ke Masyarakat hingga Tinjau Hal ini

Apakah Tindakan Matel Legal Secara Hukum?

Pertanyaan ini sering muncul: Bolehkah Matel menarik kendaraan di jalanan?

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penarikan kendaraan secara paksa di jalanan tanpa prosedur hukum adalah ilegal. Pihak leasing atau kuasanya tidak boleh mengambil paksa kendaraan kecuali:

  • Debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
  • Pihak kreditur memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.
  • Memiliki surat perintah penyitaan resmi dari pengadilan.

Tips Menghadapi Matel di Jalan

Jangan panik jika Anda diberhentikan oleh orang yang mengaku sebagai Mata Elang. Lakukan langkah-langkah berikut:

  • Tetap Tenang: Jangan terpancing emosi.
  • Tanyakan Identitas: Minta kartu identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan leasing.
  • Cek Sertifikat Fidusia: Tanyakan apakah mereka membawa salinan sertifikat fidusia asli.
  • Ajak ke Kantor Polisi: Jika mereka memaksa mengambil kendaraan, mintalah untuk menyelesaikannya di kantor polisi terdekat demi keamanan.
Baca Juga :  Meski Bermain Imbang, Inter Milan Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions 2023/2024 Sebagai Runner Up Grup

Matel adalah perpanjangan tangan dari perusahaan leasing untuk memantau kendaraan yang bermasalah secara kredit. Meski keberadaan mereka bertujuan membantu penagihan, proses penarikan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru