Kos di Jombang diberi Garis Kepolisian Usai Menyewakan Kamar untuk Tindakan Mesum

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penggrebekan rumah kos di Jombang
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.id – Sebuah rumah yang terletak di Perumahan D’Joglo Residence Jombang digerebek oleh warga setempat. 

Ternyata, rumah tersebut dijadikan sebagai tempat kos mesum yang disewakan dengan tarif Rp 30 ribu per jam. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang belum menutup kos mesum tersebut atau memasang garis polisi di sekitar lokasi setelah dilakukan penggerebekan. 

Moh Supakun, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang mengaku bahwa kos tersebut belum disegel karena masih menunggu hasil rapat tiga pilar Desa Jogoloyo dan pemeriksaan lokasi. 

“Rencana hari ini kami cek ke sana (lokasi kos mesum), kami cek perizinannya, kami koordinasi dengan DPMPTSP Jombang,” terang Supakun kepada detikJatim, Selasa (6/1/2024).

Baca Juga :  Disebut Jokowi Layak Jadi Ketua Umum PDIP, Puan Maharani: Amin Doain Ya

Meskipun begitu, Supakun menegaskan bahwa kos mesum di Perumahan D’Joglo Residence melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran. 

“Pendiri disanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 15 juta. Kalau yang mengelola pelacuran kurungan 3 bulan, denda Rp 5 juta,” tandasnya.

Menurutnya, setiap orang dilarang mendirikan fasilitas pelacuran. Rumah tersebut menyewakan kamar untuk berbuat mesum dan aktivitas tersebut di dalamnya telah mengganggu ketentraman warga sekitar. 

Saat digerebek, warga berhasil mengamankan lima pasangan mesum dari kos tersebut. Namun, satu pasangan yang diamankan ternyata masih di bawah umur. 

Keberadaan kos mesum tersebut sangat mengganggu warga karena terletak di tengah-tengah masyarakat. 

Rumah yang digerebek memiliki lima kamar yang disewakan kepada pasangan mesum dengan mempromosikan layanannya melalui media sosial Facebook.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:16 WIB

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email

Teknologi

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

Friday, 19 Sep 2025 - 17:03 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika

Pendidikan

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 Sep 2025 - 16:51 WIB