Gus Samsudin ditangkap, Warga Blitar Merasa Lega

- Redaksi

Sunday, 3 March 2024 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padepokan milik Gus Samsudin
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idTersangka kasus konten kontroversial, Gus Samsudin, telah ditetapkan dan ditahan oleh Polda Jatim pada Jumat (1/3) yang lalu. 

Kabar ditahannya Gus Samsudin secara positif diterima oleh warga di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, tempat berdirinya padepokan miliknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar merasa resah dengan konten-konten kontroversial yang sering diproduksi oleh Samsudin. 

“Ya lega (rasanya), supaya ada pelajaran untuk dia (Samsudin), karena sering bikin kontroversi,” katanya dikutip dari detikJatim, Sabtu (2/3/2024).

Salah satu warga, DDK, mengatakan bahwa tersangka harus mendapatkan pelajaran dari perbuatannya tersebut dan menghentikan produksi konten-konten yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Kia Siap Perluas Varian Hybrid dan SUV di Australia pada 2025

“Meskipun yang kemarin (kontennya) tidak dibuat di sini (Desa Rejowinangun), tapi tetap saja membuat resah. Semoga ini yang terakhir dan tidak membuat resah warga maupun mencoreng nama desa,” terangnya

Meski pernah berurusan dengan pihak kepolisian, tetapi tidak ada efek jera yang dirasakan oleh Samsudin. 

Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran warga sekitar akan dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari produksi konten-konten yang tidak pantas.

Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, mengungkapkan bahwa tidak ada gejolak yang terjadi di wilayahnya dengan ditahannya Samsudin. 

“Tidak ada gejolak, masih kondusif. Warga mungkin ya lega dan semoga tidak ada lagi kegiatan lain di situ (padepokan),” katanya.

Baca Juga :  Dinobatkan Jadi Winner Duta Kesehatan Jawa Timur 2024, Ini Dia Perjuangan Moh Sihab Sabrowi

Warga melakukan aktivitas seperti biasanya, tetapi mereka tetap menunggu langkah tegas dari Pemkab Blitar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Semoga segera ada tindakan tegas dari Pemkab Blitar, yang bisa membuat warga semakin aman dan kondusif,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah konten-konten video pengajiannya yang memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral dan meresahkan masyarakat. 

“Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3).

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Cara pengkinian data JMO

Teknologi

6 Cara Pengkinian Data JMO dengan Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

Friday, 11 Sep 2026 - 15:43 WIB