Sepanduk Presiden Jokowi dan Anwar Usman dibakar dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU

- Redaksi

Tuesday, 19 March 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembakaran sepanduk Jokowi dan Anwar usman
(Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Ada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah massa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat. 

Aksi tersebut berlangsung hingga Senin malam, 18 Maret 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengunjuk rasa melakukan protes atas hasil pemilu yang dianggap curang. 

Selama aksi, mereka membakar spanduk besar bergambar Presiden Joko Widodo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

“Tolak Pilpres Curang! Perusak Konstitusi, Penjahat Demokrasi. Lengserkan Jokowi! Komplotan penipu ulung, pecat Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Hakim MK!” demikian bunyi spanduk yang dibakar tersebut.

Baca Juga :  Braga: Jantung Kota Bandung yang Tak Pernah Sepi

Dalam spanduk tersebut terdapat tuntutan agar Jokowi dilengserkan serta pemecatan terhadap Anwar Usman, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja. 

Massa aksi tampak berkerumun dan ramai-ramai merekam saat spanduk besar tersebut dibakar. 

Para orator terus meneriakkan tuntutan mereka hingga kritik terhadap Pemerintah dan jalannya Pemilu 2024.

“Kepada Joko Widodo untuk segera turun dari jabatan sebagai Presiden Indonesia,” kata orator.

KPU sendiri telah memastikan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 usai rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional selesai dilakukan. 

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Medina Zein Resmi Bebas Bersyarat, Dua Tahun Lebih Cepat dari Hukuman Seharusnya

Meski batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 adalah 20 Maret 2024, namun ada kemungkinan hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih awal jika rekapitulasi suara tingkat nasional rampung lebih cepat.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB