Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- Redaksi

Saturday, 28 February 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim berusaha menjaga kesempurnaan ibadahnya.

Salah satu hal yang sering memicu pertanyaan adalah aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan lubang tubuh, salah satunya membersihkan telinga. Banyak yang bertanya-tanya, apakah korek kuping membatalkan puasa?

Memahami batasan apa saja yang membatalkan puasa sangat penting agar kita tidak merasa was-was dalam beraktivitas. Mari kita bedah hukumnya berdasarkan sudut pandang fiqh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep Al-Jauf dalam Puasa

Dalam literatur fiqh, salah satu pembatal puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in ilal jauf, yaitu menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh). Lubang yang dimaksud meliputi mulut, hidung, lubang kemaluan, dan juga telinga.

Baca Juga :  Resep Telur Balado Enak, Menu Sahur Anti Bosen yang Bikin Ketagihan

Hukum Mengorek Kuping Saat Berpuasa

Menurut mayoritas ulama, khususnya dalam Madzhab Syafi’i, memasukkan benda ke dalam lubang telinga hingga melewati batas luar dapat membatalkan puasa.

  • Batas Luar Telinga: Bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking saat kita membersihkan telinga.
  • Batas Dalam Telinga: Area di dalam liang telinga yang sudah tidak terjangkau oleh jari.

Jika Anda memasukkan cotton bud atau pembersih telinga hingga masuk ke bagian dalam liang telinga (melewati batas yang bisa dijangkau jari), maka secara fiqh puasa Anda dianggap batal. Hal ini karena benda tersebut dianggap telah masuk ke dalam bagian jauf (rongga).

Bagaimana Jika Telinga Sangat Gatal?

Rasa gatal yang tak tertahankan memang mengganggu. Namun, untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat), para ulama menyarankan untuk tidak memasukkan benda apapun ke dalam telinga di siang hari Ramadan. Jika memang harus membersihkannya, sebaiknya dilakukan pada malam hari setelah waktu berbuka hingga sebelum fajar.

Baca Juga :  Ganti Puasa Ramadhan Tahun Sebelum: Hukum, Tata Cara, dan Batas Waktunya

Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah korek kuping membatalkan puasa adalah ya, jika benda tersebut masuk ke dalam liang telinga melewati batas yang tidak terjangkau oleh jari.

Agar ibadah puasa tetap terjaga dan hati tetap tenang, hindarilah aktivitas mengorek telinga secara berlebihan di siang hari. Kesehatan telinga tetap penting, namun manajemen waktu pembersihannya bisa disesuaikan demi kelancaran ibadah kita.

 

Berita Terkait

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar? Ini Alasannya!
Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!
Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!
7 Model Baju Wanita yang Wajib Dimiliki untuk Outfit Harian
Sedang Menengok Teman? Ini Doa Menjenguk Orang Sakit yang Diajarkan Nabi, Bikin Hati Tenang!
3 Cara Sedekah Subuh Rutin yang Bikin Rezeki Kamu Mengalir Deras
Orang yang Sering Minum Kopi Pahit Berpotensi Jadi Psikopat? Fakta atau Mitos!
5 Rahasia Menemukan Kunci Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Berisik

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 09:02 WIB

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar? Ini Alasannya!

Sunday, 14 June 2026 - 07:14 WIB

Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!

Friday, 29 May 2026 - 10:36 WIB

Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!

Friday, 22 May 2026 - 10:08 WIB

7 Model Baju Wanita yang Wajib Dimiliki untuk Outfit Harian

Wednesday, 20 May 2026 - 11:02 WIB

Sedang Menengok Teman? Ini Doa Menjenguk Orang Sakit yang Diajarkan Nabi, Bikin Hati Tenang!

Berita Terbaru