Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

- Redaksi

Thursday, 24 September 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka
(Dok. Ist)

Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id — Polemik hukum seputar jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya resmi menggugat keabsahan pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menuntut diskualifikasi Gibran dan pembatalan seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapannya sebagai wakil presiden.

Apa yang Sebenarnya Digugat?

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum-. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026) malam, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum yang salah satunya meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal.

Baca Juga :  Kebijakan Penggunaan Hijab oleh Paskibraka: Refleksi Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Tuntutan yang Mengguncang

Jika gugatan ini dikabulkan, konsekuensinya sangat besar. Gibran akan didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden dan pelantikannya oleh MPR dinyatakan batal. MK juga akan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, dengan tenggat waktu paling lambat 60 hari sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan KPU dan Realitas Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan ini masuk dalam kategori pemakzulan. Menurut KPU, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan proses politik melalui DPR, bukan melalui gugatan biasa di pengadilan. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Pastikan Proyek Infrastruktur di Solo Selesai Tepat Waktu

Hingga saat ini, sidang masih terus bergulir dan hasil akhir perkara ini belum menemui titik final. Yang jelas, apapun putusan MK nantinya akan menjadi preseden hukum yang berdampak besar bagi stabilitas politik nasional.

Berita Terkait

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terkait

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Thursday, 5 November 2026 - 08:59 WIB

Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terbaru