Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)

Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 15 April 2025 di tiga tempat yang berada di dua provinsi berbeda.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil Honda CR-V, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan itu berkaitan dengan tersangka berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal dari PT Wilmar Group. MSY telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 15 April 2025.

Baca Juga :  Bejat! Tukang Cukur Tega Lecehkan Remaja Berkebutuhan Khusus

Tiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place lantai 9 unit II di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta satu rumah lain yang berfungsi sebagai kantor—meski lokasi terakhir ini tidak dijelaskan secara rinci.

MSY diketahui menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Baca Juga :  Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan MSY, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai delapan orang. Selain MSY, tujuh tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG), dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim lain, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB