Bawaslu Tangerang: Pelanggaran Kode Etik Pesta Miras oleh Anggota PPK dan PPS

- Redaksi

Tuesday, 23 July 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengungkap bahwa empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam kasus pesta minuman keras (miras).

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K Ulumudin, pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ulumudin, hasil penelitian dan klarifikasi terhadap kelima anggota penyelenggara pemilu tersebut menunjukkan adanya unsur pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Ulumudin menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap para anggota PPK dan PPS yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, ditemukan bukti keterlibatan dalam insiden pesta miras yang tengah viral di masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah

Sebanyak lima anggota penyelenggara pemilu dari Kecamatan Rajeg terbukti terlibat dalam insiden tersebut.

Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar KPU Tangerang segera menggelar sidang pemeriksaan kode etik terhadap empat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut.

Rekomendasi ini mencakup pemberhentian jabatan Ketua PPK, teguran keras kepada tiga anggota PPK lainnya, serta pemberhentian Ketua PPS.

Selain itu, Bawaslu juga menyarankan agar KPU Kabupaten Tangerang segera melakukan pergeseran tugas untuk menggantikan anggota yang terkena sanksi etik.

Ulumudin menegaskan bahwa pelanggaran kode etik sebagai petugas penyelenggara pemilu harus ditindak tegas, dan eksekusi rekomendasi ini kini berada di tangan KPU Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyatakan bahwa anggota PPK Kecamatan Rajeg yang terlibat dalam pesta miras hanya dikenakan sanksi teguran.

Baca Juga :  Pemeriksaan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Polres Bintan

Umar menjelaskan bahwa KPU telah memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang viral di media sosial juga telah dilakukan.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa para anggota PPK tersebut telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

Umar menjelaskan bahwa para anggota PPK dan PPS sedang mengerjakan tugas bersama ketika salah satu dari mereka membawa minuman sebagai penghangat badan. Ketua PPK telah mengingatkan mereka mengenai hal ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi para penyelenggara pemilu.

Pelanggaran seperti pesta miras tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang bersih dan adil.

Baca Juga :  Chord Mengapa Ku Selalu By Elkasih Terbaru

Bawaslu dan KPU diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi semua penyelenggara pemilu untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Peringatan ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilu di Indonesia berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Dengan penegakan kode etik yang ketat, Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemilu.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraannya.***

Berita Terkait

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:04 WIB

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

Wednesday, 25 February 2026 - 12:12 WIB

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB