Bea Cukai Luncurkan Desain Baru Pita Cukai 2025 Bertema Pesona Bunga Nusantara

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bea Cukai resmi meluncurkan desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema “Pesona Bunga Nusantara”.

Desain ini menampilkan keindahan berbagai bunga khas Indonesia, seperti bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.

Tema ini bukan sekadar estetika, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bagi insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (6/3).

Baca Juga :  Gegara Banting HP, LC di Sidoarjo Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol selundupan.

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki fitur keamanan tinggi, termasuk kertas khusus, hologram, dan cetakan sekuriti yang sulit dipalsukan.

Selain itu, untuk pita cukai tahun 2025 yang digunakan pada minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai menambahkan fitur QR Code guna memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importirnya.

Setiap pita cukai memiliki warna berbeda sesuai dengan golongan dan jenis barang kena cukai. Untuk hasil tembakau, pita cukai golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, dan hasil tembakau tanpa golongan memiliki pita cukai berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Momen Kaesang Pangarep Nangis di Podcast Usai Anaknya dihujat Netizen

Sementara itu, hasil tembakau yang berasal dari luar negeri ditandai dengan pita cukai berwarna merah.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi dalam negeri, golongan B diberi pita cukai berwarna biru, sedangkan golongan C berwarna hijau.

Sementara itu, untuk produk impor, minuman dengan golongan A diberikan pita cukai berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Bea Cukai terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pita cukai palsu.

Saat ini masih banyak ditemukan upaya menghindari pajak dengan berbagai modus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga :  Barcelona Kalah 1-2 dari Las Palmas, Posisi Puncak Klasemen Terancam

Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli produk.

Keaslian pita cukai ini dapat dicek berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi.

Dengan hadirnya desain baru serta fitur keamanan yang lebih canggih, Bea Cukai berharap langkah ini dapat semakin memperketat pengawasan dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.

Berita Terkait

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Berita Terbaru