Terungkap Ini Alasan MK Tolak Semua Permohonan Anies – Muhaimin

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

MK memutuskan bahwa permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA : Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  Aniaya Anak Selebgram Malang, Seorang Babysitter Ditetapkan Jadi Tersangka

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

BACA JUGA: Tok Tok! Sidang Sengketa digelar Hari ini, Putusan MK Sebut Jokowi Tidak Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Arsul Sani menganggap bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai dengan bukti yang cukup. 

“(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye,” kata Arsul.

Selama sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya dapat mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa didukung oleh saksi atau ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Baca Juga :  Berhasil Diringkus Dinas Sosial, Pengemis di Bogor kantongi Uang hingga Rp 56 juta

MK juga menilai bahwa ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Putusan ini diambil setelah MK membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. 

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Baca Juga :  Protes Penolakan RUU Pilkada, Said Iqbal Ajak Tiga Anggota DPR RI Temui Massa Aksi di Depan Gedung Parlemen

Perlu diketahui bahwa putusan tersebut hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari pasangan calon lain seperti Ganjar-Mahfud yang akan diputuskan oleh MK pada waktu yang akan datang.

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB