Agung Laksono Tegaskan Airlangga Hartarto Mundur Tanpa Tekanan Internal Partai Golkar

- Redaksi

Sunday, 11 August 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik hanya mengejutkan dari partai kuning, yakni Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono, menegaskan bahwa keputusan Airlangga Hartarto untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar bukanlah hasil dari tekanan internal partai.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi Airlangga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak ada tekanan dari partai yang mempengaruhi keputusan Airlangga untuk mundur.

Menurutnya, langkah tersebut diambil murni berdasarkan keinginan pribadi Airlangga sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Agung menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan keputusan Airlangga didorong oleh kesadaran pribadi dan tidak dipengaruhi oleh dinamika internal partai.

Baca Juga :  Hari Terakhir Seleksi Kabinet Prabowo, Sejumlah Tokoh dan Publik Figur Berdatangan ke Kertanegara

Agung juga menambahkan bahwa keputusan Airlangga untuk mundur tidak dibahas atau didiskusikan sebelumnya di kalangan internal partai, termasuk di antara para politikus senior Partai Golkar.

Keputusan tersebut diambil secara mandiri oleh Airlangga tanpa ada komunikasi atau konsultasi terlebih dahulu.

Agung menyatakan bahwa Airlangga tidak mengkomunikasikan niatnya untuk mundur kepada siapa pun di partai sebelum mengambil keputusan itu.

Agung mengutip alasan yang disampaikan oleh Airlangga saat pengumuman pengunduran dirinya, yaitu keinginan untuk fokus pada pekerjaannya, terutama dalam masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024 bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras Terlarang di Konter HP

Menurut Agung, Airlangga memilih untuk mundur agar dapat memberikan perhatian penuh pada masa transisi pemerintahan tersebut.

Agung juga menekankan bahwa Airlangga tidak menguraikan alasan lain di balik keputusannya untuk mundur, dan alasan tersebut menjadi dasar dari tindakannya.

Dalam rekaman video yang disiarkan oleh Partai Golkar, Airlangga menjelaskan bahwa pengunduran dirinya bertujuan untuk menjaga keutuhan partai serta memastikan stabilitas selama masa transisi pemerintahan.

Airlangga menegaskan bahwa pengunduran dirinya efektif sejak Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Menanggapi keputusan tersebut, pengurus pusat Partai Golkar segera menjadwalkan rapat pleno pada hari Selasa, 13 Agustus 2024.

Rapat pleno ini diadakan untuk menentukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum yang akan menggantikan Airlangga sementara, serta untuk menetapkan tanggal pelaksanaan musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Baca Juga :  Tak ada lagi yang Mendaftar, Ini 2 Paslon Calon Bupati Ponorogo

Agung menekankan bahwa penetapan jadwal munas sangat mendesak karena Partai Golkar harus segera menetapkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada 2024.

Proses penetapan tersebut memerlukan tanda tangan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal yang definitif.

Sementara itu, KPU telah menjadwalkan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, yang berarti Partai Golkar hanya memiliki waktu 16 hari untuk menyelesaikan semua persiapan tersebut.***

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB