Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Bea Cukai sita produk Ilegal (Dok. Ist)

Momen Bea Cukai sita produk Ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menindak 186 kasus pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai selama November 2024.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terdiri dari:

  • 148 pelanggaran melalui penindakan non-patroli laut,
  • 31 pelanggaran hasil patroli laut, dan
  • 7 pelanggaran terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi barang kena cukai, narkotika, psikotropika, prekursor dan barang kiriman,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen Bea Cukai dalam Penegakan Aturan

Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah barang-barang ilegal beredar di masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Pada November, Bea Cukai Batam menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti HMID, H&D, Maxxis, Luffman, dan lainnya.

Penindakan ini dilakukan melalui operasi khusus yang disebut Gempur Rokok Ilegal. Salah satu operasi berhasil menangkap seorang pengendara perahu yang menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada toko-toko sekitar.

Selain itu, Bea Cukai juga menyita 22,3 liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi serupa.

Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium

Bea Cukai menggunakan pendekatan Ultimum Remedium (UR) untuk menyelesaikan dua kasus pelanggaran.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237 Tahun 2022, pelaku pelanggaran dapat membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total denda yang terkumpul melalui mekanisme ini mencapai Rp193 juta.

Baca Juga :  Stasiun KAI Daop 8 Surabaya Sambut Natal 2024 dengan Dekorasi Meriah dan Pohon Cemara Tertinggi

Barang Kiriman Tanpa Dokumen Resmi

Dalam sektor pengawasan barang kiriman, Bea Cukai menyita dua mobil yang membawa 35 koli barang tanpa dokumen resmi di kawasan Telaga Punggur.

Mobil dan barang-barang tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 70,7 gram methamphetamine,
  • 4 butir ekstasi, dan
  • 100 butir pil happy five.

Kasus ini melibatkan empat tersangka dan telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Evi menegaskan, penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Baca Juga :  Jokowi Terima Kunjungan Pemilik Grup Lippo di Solo, Mochtar Riady Hadiri di Usia 95 Tahun

“Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” kata Evi.

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa

Pendidikan

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa? Simak Pembahasannya!

Monday, 12 Jan 2026 - 15:25 WIB