Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya!

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Mari Disimak mengenai soal bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.

Defamation atau pencemaran nama baik di media sosial telah menjadi salah satu isu yang kerap muncul di Indonesia.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan akses internet, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga YouTube sering kali menjadi tempat dimana kasus defamation terjadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sifat media sosial yang luas dan publik, komentar, opini, atau tuduhan yang tidak berdasar dapat menyebar dengan cepat dan berdampak buruk pada reputasi seseorang.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pencemaran nama baik, termasuk jika dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga :  BAGAIMANA Mahasiswa Dapat Menggunakan Media Sosial Secara Positif Dan Bertanggung Jawab Untuk Membangun Sikap Yang Sehat Dan Perilaku Yang Konstruktif

Pengaturan Hukum Mengenai Defamation di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai defamation atau pencemaran nama baik diatur dalam beberapa undang-undang.

Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial.

UU ITE melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menyerang atau merusak nama baik seseorang. Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang bersifat menghina atau merusak reputasi dapat dipidana.

Selain UU ITE, pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, yang mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga :  TCL 20L Ponsel Canggih dengan Kamera Jernih, Cocok Buat Fotografi hingga Aktivitas Sehari-hari

Contoh Kasus Defamation di Media Sosial

Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan publik figur dan influencer.

Misalnya, beberapa waktu lalu ada kasus seorang influencer terkenal yang menuduh salah satu brand kosmetik melakukan tindakan penipuan.

Tuduhan tersebut diposting di Instagram dan mendapat banyak perhatian dari pengikutnya. Brand kosmetik tersebut merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke jalur hukum karena informasi yang disebarkan dianggap tidak benar dan merusak reputasi perusahaan.

Dalam kasus tersebut, brand kosmetik berpendapat bahwa unggahan yang dilakukan oleh influencer tersebut termasuk pencemaran nama baik. Karena unggahan itu menyebar luas, brand kosmetik kehilangan banyak pelanggan dan reputasi mereka tercoreng.

Baca Juga :  Mengapa Bola Dianggap Sebagai Bangun Ruang yang Paling Efisien dalam Menyimpan Volume? Mari Disimak Jawabannya!

Kasus ini kemudian diselesaikan dengan jalur hukum, dan pihak influencer harus menghapus unggahannya serta meminta maaf kepada brand tersebut.

Oleh karena itu, defamation di media sosial di Indonesia diatur melalui UU ITE dan KUHP. Jika seseorang merasa reputasinya dirugikan oleh informasi yang tidak benar dan disebarkan di media sosial, mereka memiliki hak untuk menuntut secara hukum.

Pengguna media sosial diharapkan lebih bijak dalam menggunakan platform ini, terutama dalam menyebarkan informasi mengenai orang lain. Dengan mengetahui aturan hukum yang berlaku, masyarakat bisa lebih berhati-hati agar tidak tersangkut masalah hukum akibat pencemaran nama baik di dunia maya.

 

Berita Terkait

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan
Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah
Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H
Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah
KJP Plus Bulan Maret 2026 Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru
Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 11:52 WIB

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan

Wednesday, 25 February 2026 - 11:40 WIB

Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah

Wednesday, 25 February 2026 - 11:35 WIB

Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Sunday, 22 February 2026 - 17:20 WIB

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB