Dikawal TKD Prabowo-Gibran, Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY

- Redaksi

Wednesday, 31 January 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penghinaan Jokowi yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Relawan Jokowi di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan Butet Kertaradjasa ke kepolisian setempat pada Selasa, 30 Januari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dianggap melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Butet dilaporkan oleh unsur relawan seperti Pro Jokowi DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah. Pelaporan tersebut dikawal oleh Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran DIY. 

Dari video yang tersebar luas, Butet terbukti melecehkan Jokowi dengan menggunakan kata-kata yang kasar dan mengolok-olok partai PDIP. 

“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” Ungkap Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto.

Baca Juga :  Cuaca Buruk? Baca 3 Doa Ini Ketika Cuaca Buruk

Sebagai seorang budayawan, penampilan Butet di depan masyarakat dinilai tidak lengkap karena seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik. 

“Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda,” ungkapnya.

Sedangkan ketika berkampanye, dirinya menekankan agar para calon pasangan tidak melontarkan kata-kata kasar dan lebih menonjolkan program kerjanya. 

“Kita akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa yang besar 2 Februari, kita akan memberi contoh kepada Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain tentang bagaimana cara berkampanye yang menyejukkan,” paparnya.

Pelaporan ini mengacu pada pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan saksi dan rekaman video sebagai bukti. 

Baca Juga :  8 Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami

Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP,” ungkapnya.

Relawan Jokowi memilih menyampaikan kepada pihak berwenang daripada bertindak sendiri.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB