PNS di IKN Terancam Berbagi Kamar karena Keterbatasan Dana Hunian

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto (Kiri) melihat maket rumah jabatan menteri yang akan dibangun di IKN Nusantara.  Foto: Dok. Kementerian PUPR


Swarawarta.co.id – Anggaran yang terbatas untuk membangun hunian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih menjadi isu krusial. Situasi ini memunculkan kemungkinan berbagi kamar bagi para abdi negara yang akan ditempatkan di kompleks tersebut. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, dalam konferensi pers Hari Perumahan Nasional di Kantor PUPR Jakarta pada Jumat (25/8), mengungkapkan bahwa opsi terburuk yang sedang dipertimbangkan adalah mengisi satu hunian dengan enam orang.

Baca Juga :  Atletico Madrid Berhasil Kalahkan Borussia Dortmund , Emre Can Mengaku Lapang Dada

Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, kebutuhan akan rumah di IKN mencapai 16.000 unit. Dalam konteks ini, Iwan Suprijanto melihat peluang investasi yang dapat dimanfaatkan di sektor perumahan. Dia menyatakan bahwa ada potensi untuk menginvestasikan setidaknya 8.000 unit, dengan skema berbagi hunian untuk tiga orang dalam satu unit. Setiap unit memiliki tiga kamar tidur, dan jika satu orang menghuni satu unit, maka akan ada sekitar 2.500 penghuni. Namun, dalam skenario terburuk, satu unit bisa diisi oleh enam orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian PUPR memiliki rencana ambisius untuk memulai pembangunan 47 tower rumah dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN pada bulan September 2023. Dana proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi sebesar Rp 9,4 triliun. Iwan Suprijanto juga mengajukan solusi agar investor dapat segera terlibat dalam pembangunan, termasuk melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga :  100 Hari Kematian Uswatun Khasanah: Keluarga Gelar Doa Bersama dan Pengajian

Namun, sementara peluang investasi tampak menggiurkan, tantangan mendasar dalam hal kebutuhan hunian dan kualitas hidup bagi PNS di IKN tetap menjadi perhatian utama. Menempatkan enam orang dalam satu hunian tentu akan menimbulkan dampak terhadap kenyamanan dan privasi para penghuni. Selain itu, perlu juga dipastikan bahwa pembangunan hunian tersebut memenuhi standar kualitas yang layak untuk ditinggali.

Krisis hunian di IKN menggambarkan kerumitan dalam pengembangan infrastruktur dan perumahan di tingkat nasional. Sambil mempertimbangkan aspek investasi, pemerintah juga harus memastikan hak-hak dasar para PNS terpenuhi dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan di Ibu Kota Negara yang baru.

Pewarta: Ganesh
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta

Berita Terkait

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?
Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa
MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 09:50 WIB

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Monday, 31 August 2026 - 09:30 WIB

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

Sunday, 30 August 2026 - 08:44 WIB

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru