Harvey Moeis Didakwa 12 Bui, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, jaksa menilai tindakan Harvey tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  PJ Wali Kota Palembang Minta Semua Pihak Laporkan ke Disdik jika Terdapat Study Tour

Dari tindakannya, Harvey disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 210 miliar. Satu-satunya faktor yang dianggap meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum dalam kasus lain sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa

Jaksa meyakini Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/8), jaksa mengungkapkan bahwa Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam konspirasi dengan terdakwa lain terkait pengolahan timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, sebuah perusahaan milik negara.

Baca Juga :  Caleg PKS Ditikam saat Di Warung, Begini Kronologinya!

“Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut bahwa Harvey, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, meminta sejumlah pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kasus ini disebut telah menguntungkan Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim, yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan total keuntungan mencapai Rp 420 miliar.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan TPPU dengan mentransfer dana ke Sandra Dewi dan asisten pribadinya, Ratih Purnamasari.

Jaksa mengungkap bahwa rekening atas nama Ratih digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey dan Sandra.

Uang hasil kejahatan itu juga diduga dipakai untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, sejumlah properti dan rumah mewah di Melbourne, Australia, serta mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Berita Terkait

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terbaru