CASN 2023: 6 Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS & PPPK

- Redaksi

Thursday, 14 September 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). (Dok. Istimewa)

SwataWarta.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa proses pendaftaran untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dibuka secara bersamaan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sebanyak 78.862 formasi telah disiapkan untuk proses rekrutmen tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat alokasi formasi CASN sebagai berikut:

CASN untuk pemerintah pusat: 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

– CASN untuk pemerintah daerah: 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Baca Juga :  Geografis di Daerah yang Kurang Subur atau di Dataran Tinggi adalah

Berikut adalah daftar instansi pemerintah yang telah mengumumkan informasi lowongan CASN pada tahun 2023:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM telah mengumumkan kebutuhan sebanyak 244 formasi CASN (CPNS dan PPPK) untuk tahun 2023. Jumlah formasi ini mencakup 4 formasi CPNS dosen, 190 formasi PPPK teknis, dan 50 formasi PPPK tenaga kesehatan atau nakes.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK membuka 214 formasi CPNS untuk tahun 2023. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman rekrutmen.kpk.go.id.

3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

BRIN membuka 500 posisi CASN dengan kualifikasi lulusan tingkat S3. Proses rekrutmen akan dilakukan melalui https://manajementalenta.brin.go.id/.

Baca Juga :  Bejat, Anak di Bawah Umur jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya hingga Melahirkan

4. Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan HAM membuka 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK untuk tahun 2023. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

5. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi CASN, termasuk 25 formasi Ahli Pratama-Pranata Keadilan dan 1.664 formasi Klerek-Analis Perkara Peradilan.

6. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membuka lowongan untuk 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi PPPK pada tahun 2023. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman biropeg.kejaksaan.go.id dan akun Instagram @biropegkejaksaan.

Proses pendaftaran CASN ini akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon peserta diharapkan memantau informasi resmi dari instansi-instansi terkait untuk mendapatkan panduan lebih lanjut tentang proses pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan.

Berita Terkait

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka

Teknologi

9 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka dan Penyebabnya

Thursday, 13 Aug 2026 - 06:05 WIB