CASN 2023: 6 Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS & PPPK

- Redaksi

Thursday, 14 September 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). (Dok. Istimewa)

SwataWarta.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa proses pendaftaran untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dibuka secara bersamaan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sebanyak 78.862 formasi telah disiapkan untuk proses rekrutmen tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat alokasi formasi CASN sebagai berikut:

CASN untuk pemerintah pusat: 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

– CASN untuk pemerintah daerah: 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Baca Juga :  Imbas dari Kelalaian Kominfo, Kini Muncul Petisi untuk Mengundurkan Budi Arie Setiabudi?

Berikut adalah daftar instansi pemerintah yang telah mengumumkan informasi lowongan CASN pada tahun 2023:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian ESDM telah mengumumkan kebutuhan sebanyak 244 formasi CASN (CPNS dan PPPK) untuk tahun 2023. Jumlah formasi ini mencakup 4 formasi CPNS dosen, 190 formasi PPPK teknis, dan 50 formasi PPPK tenaga kesehatan atau nakes.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK membuka 214 formasi CPNS untuk tahun 2023. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman rekrutmen.kpk.go.id.

3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

BRIN membuka 500 posisi CASN dengan kualifikasi lulusan tingkat S3. Proses rekrutmen akan dilakukan melalui https://manajementalenta.brin.go.id/.

Baca Juga :  Ritual Unik Membaca Simbol dari Cupu Kyai Panjala: Warisan Budaya di Gunungkidul yang Sarat Makna

4. Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan HAM membuka 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK untuk tahun 2023. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

5. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung membuka 1.669 formasi CASN, termasuk 25 formasi Ahli Pratama-Pranata Keadilan dan 1.664 formasi Klerek-Analis Perkara Peradilan.

6. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membuka lowongan untuk 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi PPPK pada tahun 2023. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman biropeg.kejaksaan.go.id dan akun Instagram @biropegkejaksaan.

Proses pendaftaran CASN ini akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon peserta diharapkan memantau informasi resmi dari instansi-instansi terkait untuk mendapatkan panduan lebih lanjut tentang proses pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB