Karhutla Gunung Arjuno Meluas ke Mojokerto, Upaya Pemadaman Dilakukan dengan Gencar

- Redaksi

Tuesday, 5 September 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan Tahura T Soerjo memadamkan karhutla Gunung Arjuno – Welirang


SwaraWarta.co.id – 
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Arjuno terus meluas, meninggalkan kekhawatiran dan keprihatinan. Pagi hari Senin (4 /9), kobaran api terus menjalar hingga mencapai wilayah Kabupaten Mojokerto.

Menurut Abdul Khakim, Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, saat ini api karhutla telah memasuki wilayah Tahura R Soerjo di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet. Diperkirakan kebakaran ini terjadi sejak sekitar pukul 07.00-08.00 pada hari Senin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Api dengan ganasnya membakar vegetasi semak belukar di blok Coban Luku dan Curah Klontong. Menurut Khakim, api ini merambat dari wilayah Bumiaji, Kota Batu, ke area hutan Pacet dengan cepat. Salah satu faktor penyebabnya adalah angin kencang yang terjadi di antara Gunung Arjuno-Welirang yang masih membentuk satu kesatuan.

Baca Juga :  3 Oktober 2025 Hari Apa Boyfriend? Jawabannya dan Ide Spesial untuk Pacarmu

Khakim juga menjelaskan bahwa di wilayah Batu, api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan dan terus menjalar dari selatan ke utara. Saat ini, luas lahan yang terdampak belum bisa diinventarisir dengan pasti.

Untuk mengatasi kebakaran ini, pada Senin petang (4/9), petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Mojokerto dan Tahura R Soerjo segera diterjunkan untuk melakukan pemadamansecara manual. Mereka menggunakan kebyok atau ranting pepohonan sebagai alat untuk memadamkan api dan mencegah karhutla semakin meluas. Total 20 personel gabungan terlibat dalam upaya pemadaman ini.

Ahmad Wahyudi, Kepala Tahura R Soerjo, menjelaskan bahwa akibat dari karhutla di hutan lindung ini, beberapa kawasan wisata alam dan pendakian sementara harus ditutup. Termasuk di dalamnya adalah pendakian Gunung Pundak, Bukit Watu Jengger, Semar, dan Cendono. Semua langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan untuk menghindari potensi masalah yang lebih serius.

Baca Juga :  Arahkan Petasan ke Jalan, Pria Dikeroyok Masa hingga Babak Belur

Pemandian Air Panas Cangar juga harus ditutup sementara waktu. Semua tindakan ini diambil untuk menjaga keselamatan dan mengantisipasi dampak buruk yang dapat terjadi.

Kebakaran hutan dan lahan di Gunung Arjuno pertama kali dilaporkan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (26/8). Kobaran api ini terus meluas hingga mencapai wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Untuk memadamkan kebakaran ini, BPBD Provinsi Jawa Timur bahkan harus melibatkan helikopter water bombing di wilayah Pasuruan. Sejak tiga hari sebelumnya, BPBD Kabupaten Mojokerto telah menyiagakan tiga personel untuk memantau perkembangan karhutla di wilayah perbatasan antara Kabupaten Mojokerto dan Batu.

Kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian serius, dan upaya pemadaman yang gigih terus dilakukan untuk mengendalikan situasi ini yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB