Pelaku Perundungan Anak SMP Ditangkap, Motif Gara-Gara Korban Gabung dengan Geng Lain

- Redaksi

Wednesday, 27 September 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban perundungan anak SMP (Freepik/rawpixel.com)

SwaraWarta.co.id –  Perundungan anak SMP kembali terjadi. Kali ini melibatkan siswa dari sekolah Menengah Pertama di Cilacap. 

Perundungan anak SMP tersebut sempat viral beberapa waktu karena video perundungannya sendiri beredar luas di masyarakat.

Video perundungan anak SMP tersebut memperlihatkan seorang siswa yang dianiaya siswa lainnya di hadapan teman-temannya yang lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik itu menunjukkan perundungan anak SMP di mana korban dipukul, ditendang, diinjak-injak, di depan teman-temannya yang lain.

Korban tidak berusaha melakukan perlawanan karena merasa takut atas keberingasan tersangka.

Video ini kemudian memicu pihak kepolisian setempat untuk bertindak melakukan pengejaran terhadap tersangka, setelah mendapatkan pelaporan.

Baca Juga :  Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Dana Publik untuk Tapera dan FLPP

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka setelah mendapatkan informasi yang valid tentang tersangka. Informasi tentang tersangka menyebutkan bahwa sang perundung merupakan siswa dari SMPN 2 Cimanggu, Cilancap.

Sementara korban masih satu sekolah yang sama tetapi beda kelas karena statusnya adik kelas.

Perundungan ini sendiri disebabkan karena korban disebutkan telah bergabung dengan geng sekolah lain, ketimbang bergabung dengan geng tersangka.

Hal inilah yang membuat tersangka marah dan tersinggung kepada korban hingga melakukan perundungan.

Tersangka berinisial MK sementara korbannya adalah FF. Menurut informasi korban tidak hanya dirundung oleh tersangka saja tetapi oleh siswa lainnya.

MK sendiri merupakan ketua geng di sekolah tersebut sementara FF adalah adik kelas tersangka.

Baca Juga :  Laga Panas Liga Champions 2024/25: Real Madrid vs Borussia Dortmund 

Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui video perundungan tersebut, tetapi harus mengerahkan banyak personil saat penjemputan tersangka.

Ini karena pada saat yang bersamaan para warga yang sudah mengetahui perundungan itu ikut datang ke rumah tersangka karena marah.

Tentu saja pihak kepolisian mencoba menghalau warga agar tidak melakukan upaya main hakim sendiri.

Perundungan anak SMP ini kali pertama dilaporkan oleh kakak korban ke polisi karena mengetahui adikya pulang dalam keadaan luka-luka.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB