Heboh! Seorang ABG Masuk Ke Pemukiman Warga dengan Bugil

Ilustrasi Seorang ABG Masuk Ke Pemukiman Warga dengan Bugil (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang gadis ABG ditemukan masuk ke permukaan warga Gorontalo dalam keadaan tanpa busana atau bugil.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui gadis tersebut berusia 14 tahun dan menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri. Menurut keterangan warga, korban berlari dari dalam hutan sambil meminta pertolongan warga sekitar.

Pada hari Kamis, (26/10) Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat ayah tiri korban yakni RD (54) menjemput korban pada hari Selasa malam, (24/10).

Bukannya membawa pulang korban, RD justru membawa korban ke perkebunan di daerah Gorontalo.

Sesampainya di jalan setapak area perkebunan, RD langsung menghentikan sepeda motornya. Kemudian RD memegang tangan korban dan membaringkan korban di atas tanah.

“Sesampainya di jalan setapak di area perkebunan, RD langsung menghentikan sepeda motornya dan langsung memegang tangan korban. Setelah itu dibaringkan di atas tanah,” ungkap Gunawan.

RD kemudian memulai aksi bejatnya dengan cara melepas pakaian korban dan mencium korban. Kemudian RD juga berusaha memperkosa korban yang sudah tidak mengenakan busana atau bugil.

Meskipun dalam keadaan bugil, korban sempat memberikan perlawanan kepada RD. Hingga pada akhirnya korban berhasil melarikan diri dari pelaku. Kemudian korban memilih mendatangi pemukiman warga sambil minta tolong.

Saat berlari kearah pemukiman warga, korban dalam keadaan tanpa busana atau bugil. Sontak saja, hal ini membuat masyarakat Gorontalo heboh.

Meskipun demikian, warga langsung berinisiatif menyelimuti korban dan membawanya ke Polsek untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Melihat hal itu warga langsung menyelimuti korban dan membawanya ke Polsek untuk membuat laporan,” jelasnya.

Pada saat itu, korban juga langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian dibantu oleh masyarakat sekitar. Bahkan polisi juga telah menangani kasus ini.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung memburu pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti mulai dari sepeda motor pelaku dan juga jaket.

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga telah berhasil menangkap pelaku. Pelaku sendiri akhirnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Gunawan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Kedudukan Hadist dalam Syariat Islam? Simak Penjelasannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan kedudukan hadist dalam syariat Islam? Dalam ajaran Islam, Al-Quran…

14 hours ago

Terbukti Ampuh! 7 Cara Menghapus Halaman Kosong di Word dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti pernah merasa jengkel ketika dokumen Word tiba-tiba muncul halaman kosong yang…

15 hours ago

Cara Membuat Dimsum Ayam Rumahan yang Kenyal, Gurih, dan Anti Gagal

SwaraWarta.co.id - Kalau kamu lagi cari cara membuat dimsum ayam yang sederhana tapi hasilnya tetap…

16 hours ago

Cara Mengatasi Laptop Blue Screen: Panduan Praktis dan Mudah untuk Dipahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi laptop blue screen? perbaikan, dan pencegahan agar BSOD tidak terulang…

17 hours ago

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

SwaraWarta.co.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur…

1 day ago

Apa yang Bisa Menjadi Penyebab Caregiver Burnout? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa yang bisa menjadi penyebab caregiver burnout? Apakah Anda seorang caregiver yang merawat…

1 day ago