Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres, Prabowo Subianto Tetap Maju

- Redaksi

Monday, 23 October 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan yang disampaikan ke MK soal batasan usia Capres yang kemudian dilakukan uji material terlebih dahulu, akhirnya diumumkan hasilnya. (Foto: Facebook/@prabowo subianto)

SwaraWarta.co.id – Nasib Prabowo Subianto yang sebelumya berada di ujung tanduk dalam pendaftaran Capres untuk Pemilu 2024 pasca gugatan batas usia maksimum Capres, akhirnya aman.

Gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia Capres yang kemudian dilakukan uji material terlebih dahulu, akhirnya diumumkan hasilnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh MK, hingga peraturan batas usia maksimal yang sebelumnya tetap berlaku.

Gugatan tersebut berisi soal penetapan batas maksimum seorang Cawapres harus 70 tahun serta syarat tidak pernah melanggar HAM.

Baca Juga :  Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Seperti telah diketahui usia Prabowo Subianto saat ini menyentuh angka 72 tahun, yang artinya kalau gugatan tersebut diterima, maka ia akan gagal mendaftarkan diri sebagai Capres di Pemilu 2024.

Putusan MK sendiri dibacakan langsung fi Gedung MK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, artinya Prabowo tetap diperbolehkan untuk kembali mengikuti persaingan panas Pemilu 2024.

Gugatan yang ditujukan ke MK sendiri terdiri dari tiga poin, yang dua di antaranya meminta agar batasan usia maksimal yang diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon adalah tidak lebih dari 70 tahun.

Ada pula penggugat lainnya yang mengusulkan batas maksimal Capres adalah berusia paling tinggi 65 tahun.

Baca Juga :  Vivo V50 Resmi Rilis 13 Maret di Indonesia, Usung Kamera 50MP dan Desain Premium

Bukan hanya soal usia maksimum yang sebelumnya menghambat Prabowo Subianto untuk maju di pemilihan Capres Pemilu 2024.

Isu lain adalah perihal pelanggaran Hak Azasi Manusia yang sempat dijadikan tuduhan kepada Prabowo Subianto atas kasus penculikan sejumlah aktivis pada tahun 1997-1998 di masa Orde Baru.

Hal ini tentu saja membuat posisi Prabowo Subianto untuk maju sempat terhadang.

Soal gugatan batas usia Capres atau Cawapres juga digugat oleh para tergugat, yakni batas minimum usia Cawapres di mana harus minimal berusia 40 tahun atau sudah berpengalaman menjadi Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

Kedua gugatan batasan usia ini menampilkan dua hasil yang berbeda. Jika batasan minimum Capres atau Cawapres diterima, sementara untuk batasan usia Capres dan Cawapres malahan ditolak MK.

Baca Juga :  Film 'Dokumenter Dirty Vote' Mendapatkan Sorotan, Sekjen PDI Buka Suara

Ini tentu saja membuat posisi Prabowo Subianto kembali nyaman untuk pencalonan diri sebagai Capres, begitupun posisi Gibran Rakabuming yang juga berpeluang untuk maju sebagai Cawapres.

Meski mendapatkan tanggapan kontroversi dari masyarakat yang tidak puas atas hasil tersebut, MK tetap mensahkannya dan mengharapakan masyarakat mentaati keputusan tersebut.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB