Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres, Prabowo Subianto Tetap Maju

- Redaksi

Monday, 23 October 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan yang disampaikan ke MK soal batasan usia Capres yang kemudian dilakukan uji material terlebih dahulu, akhirnya diumumkan hasilnya. (Foto: Facebook/@prabowo subianto)

SwaraWarta.co.id – Nasib Prabowo Subianto yang sebelumya berada di ujung tanduk dalam pendaftaran Capres untuk Pemilu 2024 pasca gugatan batas usia maksimum Capres, akhirnya aman.

Gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia Capres yang kemudian dilakukan uji material terlebih dahulu, akhirnya diumumkan hasilnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh MK, hingga peraturan batas usia maksimal yang sebelumnya tetap berlaku.

Gugatan tersebut berisi soal penetapan batas maksimum seorang Cawapres harus 70 tahun serta syarat tidak pernah melanggar HAM.

Baca Juga :  Koordinator Khusus PBB Kutuk Kematian Warga Sipil Palestina dan Desak Gencatan Senjata di Gaza

Seperti telah diketahui usia Prabowo Subianto saat ini menyentuh angka 72 tahun, yang artinya kalau gugatan tersebut diterima, maka ia akan gagal mendaftarkan diri sebagai Capres di Pemilu 2024.

Putusan MK sendiri dibacakan langsung fi Gedung MK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, artinya Prabowo tetap diperbolehkan untuk kembali mengikuti persaingan panas Pemilu 2024.

Gugatan yang ditujukan ke MK sendiri terdiri dari tiga poin, yang dua di antaranya meminta agar batasan usia maksimal yang diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon adalah tidak lebih dari 70 tahun.

Ada pula penggugat lainnya yang mengusulkan batas maksimal Capres adalah berusia paling tinggi 65 tahun.

Baca Juga :  Pelajar di Flyover Duren Sawit Jaktim Terlibat Tawuran, Begini Faktanya!

Bukan hanya soal usia maksimum yang sebelumnya menghambat Prabowo Subianto untuk maju di pemilihan Capres Pemilu 2024.

Isu lain adalah perihal pelanggaran Hak Azasi Manusia yang sempat dijadikan tuduhan kepada Prabowo Subianto atas kasus penculikan sejumlah aktivis pada tahun 1997-1998 di masa Orde Baru.

Hal ini tentu saja membuat posisi Prabowo Subianto untuk maju sempat terhadang.

Soal gugatan batas usia Capres atau Cawapres juga digugat oleh para tergugat, yakni batas minimum usia Cawapres di mana harus minimal berusia 40 tahun atau sudah berpengalaman menjadi Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

Kedua gugatan batasan usia ini menampilkan dua hasil yang berbeda. Jika batasan minimum Capres atau Cawapres diterima, sementara untuk batasan usia Capres dan Cawapres malahan ditolak MK.

Baca Juga :  Tragedi Kekerasan di Lingkungan Sekolah: Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Jakarta Selatan

Ini tentu saja membuat posisi Prabowo Subianto kembali nyaman untuk pencalonan diri sebagai Capres, begitupun posisi Gibran Rakabuming yang juga berpeluang untuk maju sebagai Cawapres.

Meski mendapatkan tanggapan kontroversi dari masyarakat yang tidak puas atas hasil tersebut, MK tetap mensahkannya dan mengharapakan masyarakat mentaati keputusan tersebut.

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Berita Terbaru

Arti Allahumma Barik

Pendidikan

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih

kuliner

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:16 WIB