Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Gadis Berhanduk

- Redaksi

Wednesday, 25 October 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan perempuan berhanduk (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang perempuan berinisial TA (18) ditemukan tewas di dalam kasur kamarnya. Korban sendiri masih mengenakan handuk. Saat ditemukan, wajah korban sudah tertutup bantal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasad TA ditemukan di rumahnya, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada hari Rabu (18/10).

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkap fakta terkait tewasnya TA. Menurut keterangan polisi, korban sempat disetubuhi oleh pelaku yang bernama Satria Bayu Raga (23).

Pelaku sendiri merupakan warga desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Menurut Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, pelaku hanya ingin mencuri di rumah korban. Terlebih korban dan pelaku memiliki hubungan yang sangat dekat.

Baca Juga :  Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Bambang mengungkapkan bahwa sebelum membunuh korban, pelaku juga sempat memperkosa korban.

“Jadi sebelum terjadi pembunuhan, terjadi persetubuhan terlebih dahulu,” kata Bambang, Senin (23/10).

Di TKP ditemukan tisu bekas yang digunakan pelaku untuk kelaminnya setelah melakukan hubungan badan dengan korban.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengungkapkan bahwa hubungan intim tersebut dilakukan dengan korban lantaran sama-sama mau.

“Kalau dari pengakuan si tersangka tidak pemerkosaan karena pernah melakukan hubungan itu sebelumnya. Kata (tersangka) si korban mau juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi.

Piet juga menambahkan bahwa persetubuhan tersebut tidak hanya terjadi pada hari Rabu, (19/10) saja. Sebab korban dan pelaku juga pernah melakukan persetubuhan di hari-hari sebelumnya.

Baca Juga :  Profil Lana Saria, Komisaris PT Gag Nikel yang Ramai Disorot karena Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Korban dan pelaku memang tidak berpacaran. Namun, keduanya memiliki hubungan yang cukup dekat.

“Dengan korban ini kenal dan sudah pernah berhubungan badan (sebelum kejadian). Mereka nggak pacaran tapi semacam punya hubungan dekat gitulah,” ungkapnya.

AKP Diet Yardi mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban. Bahkan sebelum kejadian, pelaku sempat mempertanyakan apakah korban berada di rumah atau tidak.

“Jadi saat kejadian pagi itu dia (pelaku) chat korban. ‘Ada di rumah nggak? Mau ke rumah’ Dijawab korban ‘Ada’. Dia tahu rumah kosong, dia kenal juga dengan keluarga korban,” ujar Piet.

Saat korban menjawab bahwa dirinya berada di rumah, pelaku segera mendatangi rumah korban. Dari situlah peristiwa naas itu terjadi. 

Baca Juga :  Petugas Damkar di Jakarta Timur Diduga Lecehkan Putri Kandungnya Sendiri

Seperti yang diketahui bersama, pelaku membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal.

“Dia (pelaku) buntu, tidak ada duit. Dengan cewek itu memang dekat. Dia terpikir ke situ untuk mencuri. Rumah itu sepi, dia juga dekat dengan keluarga korban. Dia berpikir kalau melakukan itu tidak akan ketahuan,” imbuhnya.

Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri sambil membawa ponsel korban.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB