Terbongkar! Inilah Alasan Tiktok Shop Dilarang Dagang di Indonesia

- Redaksi

Thursday, 5 October 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada haru Rabu (4/10) Tiktok shop resmi ditutup. Kabar ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh menteri koperasi dan UKM Teten Masduki.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teten Masduki mengungkapkan bahwa selama ini tiktok shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Izin tersebut tidak memperbolehkan tiktok shop untuk berdagang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengatur izin khusus e-commerce.

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” tulis Teten pada akun pribadinya, hari Kamis (5/10).

Lebih lanjut, Teten Masduki juga mengungkapkan bahwa tiktok shop harus memiliki izin sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada

Dimana izin usaha e-commerce terdapat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Lebih lanjut, Teten Masduki mengungkapkan bahwa tiktok shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023,” imbuhnya.

Teten Masduki juga menegaskan bahwa adanya peraturan ini bukan berarti Indonesia anti tiktok shop. Selain itu, Teten Masduki juga menepis anggapan bahwa Indonesia anti investasi.

“Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tegas Teten.

Baca Juga :  Putra Machica Moctar, Iqbal Cerita Alami Banyak Kekerasan Saat Demo

Dengan adanya larangan medsos sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih menjadi e-commerce atau PPMSE.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua pengusaha di dalam negeri ataupun luar negeri yang akan membuka e-commerce di Indonesia.

Seperti yang diketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dimana didalamnya terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.

Meskipun telah mendapatkan penjelasan dari Teten Masduki, banyak pengguna tiktok shop yang kecewa terhadap aturan tersebut.

Rasa kecewa pengguna tiktok bukanlah tanpa alasan. Sebab tiktok shop selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mencari tambahan penghasilan.

Banyak pengguna yang merasa dirugikan akibat peraturan tersebut. Padahal, pengguna tetap bisa mendirikan bisnis online melalui e-commerce lainnya.

Baca Juga :  Keluarga Pendaki Brasil yang Tewas di Gunung Rinjani Berterima Kasih kepada Tim SAR

Menanggapi hal ini, Teten Masduki mengungkapkan bahwa penjual tidak akan dirugikan oleh pertautan tersebut. Sebab seller bisa menjual di multi-platform.

“Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,” ungkap Teten pada hari Selasa (3/10)

Berita Terkait

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Friday, 21 August 2026 - 10:12 WIB

Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terbaru

Telapak Kaki Dingin Kenapa

Kesehatan

Telapak Kaki Dingin Kenapa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Saturday, 22 Aug 2026 - 14:53 WIB

Cara Refund Apple Service Paling Mudah

Teknologi

Cara Refund Apple Service Paling Mudah dan Pasti Berhasil!

Saturday, 22 Aug 2026 - 09:53 WIB