Bejat! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Murid Perempuan

- Redaksi

Tuesday, 21 November 2023 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat melakukan Konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin, (20/11) (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menurut pengakuan pelaku, pelecehan dilakukan tanpa adanya iming-iming kepada korban. Hal ini juga dibenarkan oleh Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Aris Munandar mengungkapkan bahwa pelaku memegang beberapa bagian intim korban.

“Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah,” Ungkapnya pada hari Sabtu, (18/11).

Aksi bejat terbuat telah dilakukan selama 3 tahun di wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Selain itu, peristiwa ini terbongkar saat murid mengadu ke orangtuanya.

Awalnya pelaku dikenal sebagai pribadi yang baik dan cukup dekat dengan anak-anak, hingga pada akhirnya kelakuan bejatnya berhasil terbongkar. 

Baca Juga :  Divonis Bebas, Gus Samsudin Ingin Fokus Perbaiki Diri

Usai kelakuannya terbongkar, ternyata pelaku mendirikan TPQ hanya kamuflase semata agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya.

Diketahui, PR telah melecehkan 17 anak dibawah umur. Dan aksi ini baru terbongkar pada bulan Oktober- November 2023.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Semarang Barat. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Semarang.

Saat ditemui oleh awak media, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa para korban merupakan tetangga yang tinggal tak jauh dari TPQ.

“Peristiwa pada Oktober hingga November ini, sekira dua bulan dilakukan di tempat mengajar (ngaji).” Ungkap Pol Irwan pada hari Senin, (20/11).

Dalam kurun waktu 3 tahun, hampir semua murid perempuan menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh PR.

Baca Juga :  Sejarah Hari Ibu di Indonesia: Perjuangan Perempuan dari Kongres Pertama hingga Peringatan Nasional

Kejadian ini terbongkar usai orang tua korban saling memberikan pengakuan bahwa sang anak mendapatkan perlakukan tak wajar dari PR.

Selain itu, TPQ yang didirikan oleh pelaku ternyata belum mengantongi izin dari Kemenag.

Menurut pengakuannya, pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya usai menonton video porno yang dikirim oleh temannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.

Setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku, banyak orang tua murid yang mengaku bahwa anaknya mengalami trauma.

Menurut Ali Ahsun Wijaya selaku Ketua RW, para orang tua dan juga korban telah dikumpulkan untuk mendapatkan bimbingan konseling.

Baca Juga :  Erick Thohir: Penurunan Peringkat FIFA Indonesia Sudah Diprediksi

“Ya diberi konseling,” ungkap Ali pada hari Senin, (20/11).

Konseling ini sengaja dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para korban agar tidak mengalami kejadian serupa di kemudian hari.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 11:12 WIB

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru