Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

- Redaksi

Tuesday, 14 November 2023 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Jaminan Kesehatan Nasional

Program Jaminan Kesehatan Nasional

Tampilan aplikasi JKN Mobile (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia telah membuat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini sengaja dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah telah menanggung biaya BPJS melalui bantuan sosial. Namun bagi masyarakat yang mampu bisa membuat iuran setiap bulan.

Masyarakat yang mendaftar BPJS secara mandiri bisa membayar iuran sesuai dengan kelas pilihannya. Dimana kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

Untuk mendaftarkan BPJS kesehatan, Anda bisa memilih dua cara yakni online dan offline. Umumnya masyarakat akan memilih cara online, sebab lebih mudah.

Baca Juga :  Gus Miftah Hina Penjual Es Teh di Magelang, Pedagang Pasar Angkat Bicara

Bagi Anda yang akan mendaftarkan aplikasi BPJS melalui aplikasi JKN, sebaiknya mengetahui caranya terlebih dahulu seperti:

1. Buka Aplikasi Mobile JKN

Setelah menginstal aplikasi JKN Mobile, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara membuka aplikasi tersebut 

Apabila aplikasi berhasil terbuka, Anda bisa memilih Daftar jika belum pernah login. Kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru” untuk melanjutkan proses pendaftaran.

2. Masukkan Data NIK

Jika sudah berhasil melakukan proses sebelumnya, Anda bisa memasukkan NIK dan data-data yang diperlukan. Saat melakukan proses ini, usahakan untuk hati-hati.

Selain itu, usahakan untuk memasukkan data dengan benar. Hal ini bertujuan agar proses pendaftaran BPJS kesehatan segera diproses oleh JKN Mobile.

Baca Juga :  Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

3. Pilih Kelas Perawatan

Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan, Anda diwajibkan untuk memilih kelas perawatan. Saat memilih kelas, usahakan untuk memilih sesuai dengan kemampuan.

Apabila Anda memilih kelas I, maka iuran yang harus dibayarkan semakin besar. Oleh karena itu, usahakan untuk memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial.

4. Verifikasi Email

Setelah semua tahap berhasil dilewati, Anda harus melakukan verifikasi email. Dimana dalam verifikasi tersebut terdapat kode penting yang harus disimpan dengan baik.

Karena bersifat penting, usahakan untuk menyimpan kode dengan baik. Hal ini bertujuan agar kode tidak diketahui dan disalahgunakan oleh orang lain 

5. Bayar Iuran Pertama

Seperti yang telah dibahas di atas, bahwa mendaftar BPJS kesehatan secara mandiri membuat Anda harus membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Ridwan Kamil Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Iuran pertama dapat dibayar melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari. Sementara itu, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari.

Setelah mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan melalui online, Anda bisa menerapkannya. Sebab dengan BPJS, biaya kesehatan akan lebih ringan.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru