SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melarang penggunaan motor matic (motor bertransmisi otomatis) ke kawasan wisata Gunung Bromo.
Larangan ini dibuat demi menjaga keselamatan wisatawan karena sebelumnya sudah terjadi beberapa kecelakaan yang cukup parah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa imbauan ini diberikan menjelang libur panjang dan perayaan Yadnya Kasada, saat banyak orang berkunjung ke Bromo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjelang libur panjang dan perayaan Yadnya Kasada, kami memberikan imbauan penting terkait keselamatan berkendara menuju kawasan wisata Gunung Bromo,” Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Sabtu.
Pemerintah sudah memasang spanduk peringatan di sejumlah titik, khususnya di wilayah Kecamatan Sukapura, jalur utama menuju Bromo. Spanduk itu berisi imbauan agar wisatawan tidak memakai motor matic di jalur menuju dan dari Gunung Bromo.
Imbauan ini muncul setelah beberapa kecelakaan terjadi karena motor matic dinilai tidak cocok digunakan di medan yang curam dan berliku seperti di Bromo. Beberapa kecelakaan tersebut bahkan menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Probolinggo yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Edy menjelaskan bahwa motor matic memang kurang cocok digunakan di tanjakan dan turunan tajam seperti yang ada di sekitar Bromo.
Rem dan cengkeraman roda motor matic dianggap kurang stabil untuk menghadapi kondisi jalan ekstrem di kawasan tersebut.
Dengan larangan ini, pemerintah berharap jumlah kecelakaan bisa berkurang dan wisatawan semakin sadar akan pentingnya menggunakan kendaraan yang tepat saat berkunjung ke Gunung Bromo.