Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Thursday, 23 November 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua KPK Firli Bahuri

SwaraWarta.co.idPosisi jabatan Firli Bahiri sebagai ketua KPK masih belum berubah, meskipun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri untuk saat ini, berdasarkan keterangan dari Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK menyebutkan bahwa ketua KPK yang disandang Firli masih aktif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian yang tersandung kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo.

Firli sendiri untuk saat ini masih dalam pemeriksaan pihak berwajib dari tim penyidik Metro Polda Jaya untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya.

Soal Firli yang masih menjabat sebagai ketua KPK, ini disebabkan oleh belum adanya Keputusan Presiden yang mengatur pelengseran jabatannya.

Baca Juga :  ANTV PHK Tim Produksi, Wamenaker Bilang Begini

Jadi selama Keppres tersebut belum turun maka posisi Firli di KPK masih tetap sama, kecuali ada keputusan lanjutan soal penurunan jabatannya.

Karena hal itulah, meski dalam proses penyidikan kepolisian, Firli masih tetap bekerja di KPK seperti biasanya, menyelesaikan setiap tugasnya, dan hal lainnya.

KPK, menurut Alexander, akan bekerja seperti biasanya tanpa terpengaruh oleh kasus yang menjerat ketuanya.

Penyelidikan-penyelidikan soal terduga terjadinya tindak korupsi di setiap instansi masih terus dilakukan, begitupan tindak pengembangan hasil persidangan masih terus berlangsung.

Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firly sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan pemerasan tehadap mantan Mentan, juga gratifikasi dan penerimaan hadiah atau janji dari aparat negara yang menurut ketentuan yang berlaku sangat tidak sesuai dengan tugas jabatannya.

Baca Juga :  Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

Status Firli sebagai tersangka ditetapkan pada Rabu (22/11), setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara yang melibatkan Firli, ada sekitar 91 orang saksi lainnya, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di rumah Firli yang berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo sendiri diduga diperas oleh Firli Bahuri berhubungan dengan penanganan perkara yang melibatkan Syahrul di Kementerian Pertanian.

Berita Terkait

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terbaru

Jelaskan apa yang kamu tahu soal molding dan pekerjaan terkait molding

Pendidikan

Mengenal Molding: Pengertian, Jenis, dan Detail Pekerjaannya

Tuesday, 8 Sep 2026 - 11:15 WIB

Cara Pembagian Bersusun

Pendidikan

Cara Pembagian Bersusun Mudah dan Cepat untuk Anak Sekolah

Tuesday, 8 Sep 2026 - 06:00 WIB