Beberapa Selebgram Ditangkap Karena Mempromosikan Judol, Keuntungan Capai 30 M!!

- Redaksi

Sunday, 14 July 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat judi online yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan telah menghasilkan sekitar 30 miliar rupiah dari kegiatan ilegal mereka.

 

Para selebgram yang direkrut oleh sindikat tersebut telah mempromosikan situs web ilegal mereka di Instagram, yang dikatakan telah memiliki banyak pengikut.

 

Selain itu, ada beberapa peran khusus dalam jaringan judi online ini, peran khusus tersebut ada yang membuat tampilan situs web, ada yang dapat meretas akun pemerintah, ada yang dapat menampung uang hasil bisnis gelap, dan ada yang khusus membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja Ungkap Syahudi.

 

Baca Juga :  Terungkap Inilah Alasan Aftershine Sering Bawakan Sholawat saat Manggung

“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi ‘online’ melalui media sosial,” ucap Syahduddi.

 

Sindikat tersebut telah meretas sekitar 855 situs web pemerintah dan lembaga pendidikan menggunakan teknik “defacing” ( menambahkan subdomain ke situs web yang sudah ada)ke website yang akan disewakan pada bandar-bandar judi online di kamboja.

 

“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs- situs pendidikan,” kata Syahduddit

 

Atas perbuatan para pelaku, hukum menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 30 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Panik Karena PC Mati? Ini Solusi Bagaimana Kalau Ada Komputer yang Rusak
Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman
Apakah ONIC Gugur di M7? Simak Update Terkini Nasib Sang Raja Langit
Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
5 Cara Mengatasi Tombol Keyboard Lenovo Tidak Berfungsi dengan Mudah dan Ampuh
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Build Item Hanabi Tersakit 2026: Dominasi Late Game dengan Damage Maksimal

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 14:30 WIB

Panik Karena PC Mati? Ini Solusi Bagaimana Kalau Ada Komputer yang Rusak

Thursday, 15 January 2026 - 14:22 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Wednesday, 14 January 2026 - 17:47 WIB

Apakah ONIC Gugur di M7? Simak Update Terkini Nasib Sang Raja Langit

Tuesday, 13 January 2026 - 14:28 WIB

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Berita Terbaru

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB